Kamis, 19 September 2024

Dua Pria Asal Kepri Ditangkap

INHIL (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk dua pria asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya masing-masing MR (28) dan DR (30) tertangkap tangan memiliki 150 gram narkotika jenis sabu untuk diedarkan.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan terhadap MR dan DR berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh kepolisian. Informasi tersebut berisi tentang adanya rencana transaksi narkotika di Pasar Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.

“Jadi ada informasi transaksi narkoba di sebuah kos-kosan yang ada di Pasar Sungai Guntung, Kecamatan Kateman,” sebut Kombes Manang, Rabu (31/7).

Informasi tersebut, lanjut Manang, ditindak lanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Inhil. Saat berada di lokasi, tim mendapati dua laki-laki sedang duduk di dalam sebuah warung yang berada di Jalan Yos Sudarso, Sungai Guntung.

- Advertisement -
Baca Juga:  SKI 2023, Tengkes Inhil Turun 9,7 Persen

“Saat digeledah kedua tersangka didapati mempunyai 2 paket narkotika jenis sabu. Pertama seberat 99,50 gram hampir seratus gram dan kedua seberat 50,36 gram,” sambung Manang.

Kedua pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil introgasi sementara, tersangka diketahui merupakan pengedar dan hendak memasarkan barang haram tersebut di wilayah Inhil.(gem)

- Advertisement -

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

INHIL (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk dua pria asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya masing-masing MR (28) dan DR (30) tertangkap tangan memiliki 150 gram narkotika jenis sabu untuk diedarkan.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan terhadap MR dan DR berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh kepolisian. Informasi tersebut berisi tentang adanya rencana transaksi narkotika di Pasar Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.

“Jadi ada informasi transaksi narkoba di sebuah kos-kosan yang ada di Pasar Sungai Guntung, Kecamatan Kateman,” sebut Kombes Manang, Rabu (31/7).

Informasi tersebut, lanjut Manang, ditindak lanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Inhil. Saat berada di lokasi, tim mendapati dua laki-laki sedang duduk di dalam sebuah warung yang berada di Jalan Yos Sudarso, Sungai Guntung.

Baca Juga:  Pedagang Bendera Musiman Mulai Menjamur

“Saat digeledah kedua tersangka didapati mempunyai 2 paket narkotika jenis sabu. Pertama seberat 99,50 gram hampir seratus gram dan kedua seberat 50,36 gram,” sambung Manang.

Kedua pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil introgasi sementara, tersangka diketahui merupakan pengedar dan hendak memasarkan barang haram tersebut di wilayah Inhil.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari