Categories: Bengkalis

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Hukum

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Semua pihak diminta untuk menghormati putusan hukum dan kesepakatan yang sudah tercapai terkait status kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM). Penetapan Koperasi BBDM yang diketuai oleh Suwitno, sebagai pengurus yang sah dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya telah mengakhiri polemik selama ini terjadi.

Hal tersebut menyusul digelarnya pertemuan diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada, Kamis (27/1). Pertemuan dihadiri sejumlah instansi dan pihak terkait, telah membuahkan kesepakatan bersama. Yang paling utama yakni pemenuhan seluruh kewajiban PT Surya Dumai Agrindo (SDA) yakni penyerahan kebun plasma kelapa sawit kepada Koperasi BBDM yang diketuai oleh Suwitno. "Ya, penyerahan lahan perkebunan sebanyak 25 persen kepada koperasi, dalam hal ini warga yang berada di lahan tersebut sudah dilakukan perusahaan. Jadi dengan adanya putusan ini semua pihak diharap menghormati putusan," ujar  Ketua BBDM Suwito.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dalam putusan bandingnya Nomor 217/B/2020/PTTUN.MDN tanggal 12 Januari 2021, telah memutus perkara antara Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis dengan Koperasi BBDM.

Dalam putusan tersebut, PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya nomor 12/G/2020/PTUN.PBR tanggal 18 Agustus 2020 yang telah membatalkan, surat Kadis Koperasi UKM Bengkalis nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 tentang Penyelesaian Konflik Kepengurusan Koperasi BBDM. PTUN Pekanbaru juga telah memerintahkan pencabutan surat Dinas Koperasi UKM.

Surat Dinas Koperasi dan UKM telah diperintahkan pengadilan agar dicabut, berisi soal penunjukkan seorang bernama Ismail sebagai pimpinan Koperasi BBDM.

Putusan PT TUN Medan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan penetapan Ketua PTUN Pekanbaru, Sri Setyowati tertanggal 11 Februari 2021 lalu. Hal ini disebabkan para pihak tidak mengajukan kasasi.

Menindaklanjuti putusan PT TUN Medan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis pun sudah menyatakan telah mencabut surat Kadis Koperasi UKM Bengkalis nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 tersebut. Pencabutan surat itu telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022 lalu yang suratnya diteken Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis, Drs Sufandi MP.(ksm)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman SPMB SMP, Verifikasi Data Masih Berlangsung

Pengumuman hasil SPMB SMP Pekanbaru 2026 ditunda karena verifikasi dan sinkronisasi data masih berlangsung. Pendaftar…

2 menit ago

Kisah Heroik Ujang, Rela Pertaruhkan Nyawa demi Lepaskan Istri dari Serangan Buaya

Ujang nekat melawan buaya demi menyelamatkan istrinya yang diserang di Desa Soren. Korban selamat dan…

9 menit ago

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

24 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

24 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

24 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

24 jam ago