Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Nelayan Meskom Datangi Kantor Satpolair

(RIAUPOS.CO) – Sejumlah orang nelayan asal Desa Meskom dan Desa Perapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis mendatangi Kantor Satpol Air Polres Bengkalis, Senin (27/7).

Kedatangan nelayan ke kantor Satpol Air tersebut, mereka melakukan konsultasi sekaligus membahas terkait adanya larangan nelayan jaring kurau asal Desa Meskom dan Prapat Tunggal yang tidak boleh menangkap ikan di perairan Kecamatan Bukit Batu oleh nelayan di sana.

“Kami sebagai nelayan asal desa Meskom dan Perapat tunggal sekarang tidak boleh lagi menjaring kurau di selat Bukit Batu – Bengkalis. Larangan tidak boleh menjaring kurau itu oleh nelayan Desa Tenggayun dan Sepahat,” ujar Awi nelayan asal Desa Meskom.

“Kami kesal, kenapa kami tidak boleh menjaring kurau di depan laut ini. Padahal kami tidak mengganggu aktifitas nelayan di sana. Dan kami menjaring kurau sudah sejak lama di depan Selat Bengkalis ini,” ucapnya lagi.

Baca Juga:  Kwarcab Resmikan Gudep di Ponpes Darussalam Al-Bantani

Sementara itu, Kasatpol air AKP Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa, masalah nelayan jaring kurau ini memang sebelumnya sudah ada perjanjiannya antara nelayan dan satpol Air.

“Upaya kami, dari kepolisian akan pertemukan antara nelayan Desa Tenggayun dan Desa Sepahat. Padahal menurut kami laut ini luas, dan kami tidak mau kedepannya ada masalah, jadi kami akan mediasikan masalah nelayan kurau ini,” ungkap Kasatpolairud AKP Rahmad Hidayat SIK.

Dikatakannya, kedatangan nelayan asal Desa Meskom dan Desa Perapat tunggal ini meminta kepada Satpol Air untuk memediasikan masalah nelayan kurau ini.

“Masalah ini, kami dari Polair, akan menemui setiap kepala Desa seperti di Desa Tenggayun dan Desa Sepahat. Semoga masalah ini tidak terjadi apa apa nantinya serta dapat diselesaikan,” pungkas Kasat.(ksm)

Baca Juga:  Wabup Buka MTQ XVI Tingkat Desa Beringin

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

 

(RIAUPOS.CO) – Sejumlah orang nelayan asal Desa Meskom dan Desa Perapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis mendatangi Kantor Satpol Air Polres Bengkalis, Senin (27/7).

Kedatangan nelayan ke kantor Satpol Air tersebut, mereka melakukan konsultasi sekaligus membahas terkait adanya larangan nelayan jaring kurau asal Desa Meskom dan Prapat Tunggal yang tidak boleh menangkap ikan di perairan Kecamatan Bukit Batu oleh nelayan di sana.

“Kami sebagai nelayan asal desa Meskom dan Perapat tunggal sekarang tidak boleh lagi menjaring kurau di selat Bukit Batu – Bengkalis. Larangan tidak boleh menjaring kurau itu oleh nelayan Desa Tenggayun dan Sepahat,” ujar Awi nelayan asal Desa Meskom.

“Kami kesal, kenapa kami tidak boleh menjaring kurau di depan laut ini. Padahal kami tidak mengganggu aktifitas nelayan di sana. Dan kami menjaring kurau sudah sejak lama di depan Selat Bengkalis ini,” ucapnya lagi.

Baca Juga:  Adi Putra Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PWI Bengkalis

Sementara itu, Kasatpol air AKP Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa, masalah nelayan jaring kurau ini memang sebelumnya sudah ada perjanjiannya antara nelayan dan satpol Air.

- Advertisement -

“Upaya kami, dari kepolisian akan pertemukan antara nelayan Desa Tenggayun dan Desa Sepahat. Padahal menurut kami laut ini luas, dan kami tidak mau kedepannya ada masalah, jadi kami akan mediasikan masalah nelayan kurau ini,” ungkap Kasatpolairud AKP Rahmad Hidayat SIK.

Dikatakannya, kedatangan nelayan asal Desa Meskom dan Desa Perapat tunggal ini meminta kepada Satpol Air untuk memediasikan masalah nelayan kurau ini.

- Advertisement -

“Masalah ini, kami dari Polair, akan menemui setiap kepala Desa seperti di Desa Tenggayun dan Desa Sepahat. Semoga masalah ini tidak terjadi apa apa nantinya serta dapat diselesaikan,” pungkas Kasat.(ksm)

Baca Juga:  DPRD Minta Pemerintah Serius Tangani Covid-19

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) – Sejumlah orang nelayan asal Desa Meskom dan Desa Perapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis mendatangi Kantor Satpol Air Polres Bengkalis, Senin (27/7).

Kedatangan nelayan ke kantor Satpol Air tersebut, mereka melakukan konsultasi sekaligus membahas terkait adanya larangan nelayan jaring kurau asal Desa Meskom dan Prapat Tunggal yang tidak boleh menangkap ikan di perairan Kecamatan Bukit Batu oleh nelayan di sana.

“Kami sebagai nelayan asal desa Meskom dan Perapat tunggal sekarang tidak boleh lagi menjaring kurau di selat Bukit Batu – Bengkalis. Larangan tidak boleh menjaring kurau itu oleh nelayan Desa Tenggayun dan Sepahat,” ujar Awi nelayan asal Desa Meskom.

“Kami kesal, kenapa kami tidak boleh menjaring kurau di depan laut ini. Padahal kami tidak mengganggu aktifitas nelayan di sana. Dan kami menjaring kurau sudah sejak lama di depan Selat Bengkalis ini,” ucapnya lagi.

Baca Juga:  Adi Putra Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PWI Bengkalis

Sementara itu, Kasatpol air AKP Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa, masalah nelayan jaring kurau ini memang sebelumnya sudah ada perjanjiannya antara nelayan dan satpol Air.

“Upaya kami, dari kepolisian akan pertemukan antara nelayan Desa Tenggayun dan Desa Sepahat. Padahal menurut kami laut ini luas, dan kami tidak mau kedepannya ada masalah, jadi kami akan mediasikan masalah nelayan kurau ini,” ungkap Kasatpolairud AKP Rahmad Hidayat SIK.

Dikatakannya, kedatangan nelayan asal Desa Meskom dan Desa Perapat tunggal ini meminta kepada Satpol Air untuk memediasikan masalah nelayan kurau ini.

“Masalah ini, kami dari Polair, akan menemui setiap kepala Desa seperti di Desa Tenggayun dan Desa Sepahat. Semoga masalah ini tidak terjadi apa apa nantinya serta dapat diselesaikan,” pungkas Kasat.(ksm)

Baca Juga:  Polairud Berbagi dengan Warga Terdampak Covid-19

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari