Selasa, 2 Juli 2024

Niat Bersihkan Lahan, ASN Tersangka Karhutla

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis mengamankan seorang tersangka SO, diduga pelaku penyebab kebakaran lahan gambut di Desa di Jalan Pattimura RT 002/RW 003 Dusun Mekar Sari, Desa Palkun Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Kamis (23/1) sekitar pukul 14:30 WIB.

Tersangka SO (50), warga Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, sekaligus juga pemilik lahan yang terbakar. SN merupakan salah satu oknum bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), akibat perbuatannya diduga kuat memicu kebakaran mencapai sekitar 20 hektare lahan gambut di daerah itu.

- Advertisement -

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH SIK, membenarkan diamankannya seorang tersangka diduga pelaku pembakar lahan tersebut.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, tim Satreskrim Polres Bengkalis yang dipimpin Kasat AKP Andrie Setiawan, bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan SH, Kanit Pidum Ipda Fauzi STrK, Kanitres Polsek Bengkalis Aipda Dedi Suryadi srerta anggota, pada Sabtu (25/1)  telah melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) karla dan gelar perkara penanganan penyelidikan.

Baca Juga:  Hampir Punah, WBP Lapas Bengkalis Lestarikan Tenun Lejo

"Penyidik telah memanggil tiga orang saksi termasuk SO pemilik lahan yang terbakar. Akibat perbuatan SN, telah mengakibatkan kerugian di mana lahan yang terbakar mencapai 20 hektare lebih," ungkap AKP Andrie, Ahad (26/1).

- Advertisement -

Selain tersangka, petugas juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu buah kayu terbakar, garuk tanah, pelepah rumbia kering, parang dan tanah sisa terbakar. "Sebelum ada laporan terjadi kebakaran, Senin 20 Januari sekitar pukul 15.00 WIB, SO membakar tumpukan pelepah daun rumbia bagian belakang kebun miliknya agar bersih. Sebelum meninggalkan lahan, SN mengaku telah mematikan dengan disiram air, namun tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu," terangnya.

Selanjutnya, Rabu (22/1) sekitar pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, SO kembali ke lahan tempat dibakarnya pelepah rumbia yang dilakukan Senin (20/1) telah membesar. "Pada Kamis, 23 Januari sekitar pukul 14.30 WIB api sudah membesar dan meluas membakar lahan-lahan milik warga lainnya pada bagian belakang," kata Kasat Reskrim.

Akibat ulah membakar lahan dan meluas itu, oknum ASN ini akan dijerat dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39/2014 Tentang Perkebunan.

Baca Juga:  BPK Riau Periksa Laporan Keuangan Internal Pemkab

Selain di Bengkalis, Polres Siak  juga mengamankan seorang yang diduga pelaku karhutla   pertengahan Januari ini. "Kami mengamankan satu pelaku karhutla di Kecamatan Koto Gasib yang membakar lahan seluas 1 hektare ," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat press release pelaku karhutla dan penangkapan narkoba di wilayah Kabupaten Siak, Jumat (24/1).

Dikatakan Kapolres, pelaku membakar lahan  dengan mengumpulkan ranting kering dan tunggul kayu. Setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 1 hektare pada tanggal 14 Januari 2020. "Barang bukti yang diamankan  berupa mancis dan sisa tunggul kayu yang terbakar," ujarnya

Berdasarkan pantauan menara api, dijumpai pemilik lahan. Terduga diamankan dan di interogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk penyidikan lanjutan. Pelak bernama Pekan Situmorang (53) merupakan karyawan PTPN V Buatan dan mengaku lahan tersebut  miliknya yang dia  berniat untuk membersihkan dengan cara membakar. (wik)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis mengamankan seorang tersangka SO, diduga pelaku penyebab kebakaran lahan gambut di Desa di Jalan Pattimura RT 002/RW 003 Dusun Mekar Sari, Desa Palkun Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Kamis (23/1) sekitar pukul 14:30 WIB.

Tersangka SO (50), warga Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, sekaligus juga pemilik lahan yang terbakar. SN merupakan salah satu oknum bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), akibat perbuatannya diduga kuat memicu kebakaran mencapai sekitar 20 hektare lahan gambut di daerah itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH SIK, membenarkan diamankannya seorang tersangka diduga pelaku pembakar lahan tersebut.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, tim Satreskrim Polres Bengkalis yang dipimpin Kasat AKP Andrie Setiawan, bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan SH, Kanit Pidum Ipda Fauzi STrK, Kanitres Polsek Bengkalis Aipda Dedi Suryadi srerta anggota, pada Sabtu (25/1)  telah melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) karla dan gelar perkara penanganan penyelidikan.

Baca Juga:  BPK Riau Periksa Laporan Keuangan Internal Pemkab

"Penyidik telah memanggil tiga orang saksi termasuk SO pemilik lahan yang terbakar. Akibat perbuatan SN, telah mengakibatkan kerugian di mana lahan yang terbakar mencapai 20 hektare lebih," ungkap AKP Andrie, Ahad (26/1).

Selain tersangka, petugas juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu buah kayu terbakar, garuk tanah, pelepah rumbia kering, parang dan tanah sisa terbakar. "Sebelum ada laporan terjadi kebakaran, Senin 20 Januari sekitar pukul 15.00 WIB, SO membakar tumpukan pelepah daun rumbia bagian belakang kebun miliknya agar bersih. Sebelum meninggalkan lahan, SN mengaku telah mematikan dengan disiram air, namun tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu," terangnya.

Selanjutnya, Rabu (22/1) sekitar pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, SO kembali ke lahan tempat dibakarnya pelepah rumbia yang dilakukan Senin (20/1) telah membesar. "Pada Kamis, 23 Januari sekitar pukul 14.30 WIB api sudah membesar dan meluas membakar lahan-lahan milik warga lainnya pada bagian belakang," kata Kasat Reskrim.

Akibat ulah membakar lahan dan meluas itu, oknum ASN ini akan dijerat dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39/2014 Tentang Perkebunan.

Baca Juga:  Masuri Teratas, Ridwan Yazid Tergeser

Selain di Bengkalis, Polres Siak  juga mengamankan seorang yang diduga pelaku karhutla   pertengahan Januari ini. "Kami mengamankan satu pelaku karhutla di Kecamatan Koto Gasib yang membakar lahan seluas 1 hektare ," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat press release pelaku karhutla dan penangkapan narkoba di wilayah Kabupaten Siak, Jumat (24/1).

Dikatakan Kapolres, pelaku membakar lahan  dengan mengumpulkan ranting kering dan tunggul kayu. Setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 1 hektare pada tanggal 14 Januari 2020. "Barang bukti yang diamankan  berupa mancis dan sisa tunggul kayu yang terbakar," ujarnya

Berdasarkan pantauan menara api, dijumpai pemilik lahan. Terduga diamankan dan di interogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk penyidikan lanjutan. Pelak bernama Pekan Situmorang (53) merupakan karyawan PTPN V Buatan dan mengaku lahan tersebut  miliknya yang dia  berniat untuk membersihkan dengan cara membakar. (wik)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari