Sabtu, 24 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

17 Kg Sabu dan 9 Ribu Ekstasi Dimusnahkan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis memusnahkan barang  bukti (BB) narkoba jenis sabu dan ekstasi jenis happy five dengan cara diblender tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Senin (24/2). 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu berat 17,554 kilogram kemudian pil ekstasi 9.798 butir.

Pemusnahan sabu-sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air bercampur bahan kimia pembersih lantai. Sedang pil ekstasi diblender. Dalam hal tersebut, 5 orang tersangka juga ditampilkan oleh pihak kepolisian.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres, Jalan Pertanian, oleh Waka Polres Kompol Kurnia Setiawan SIK, didampingi Kasatres Narkoba AKP Syahrizal dan KBO Iptu Tony Armando, turut disaksikan petugas Bea dan Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, Assisten Setda Bengkalis, Dinas Kesehatan, Kalapas Bengkalis dan penasehat hukum (PH) para tersangka.

Baca Juga:  Disdik Anggarkan Rp200 Juta untuk Laboraturium SMPN 2 Bantan

Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan mengatakan, barang bukti ribuan butir pil happy five yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan di Jalan Lingkar PT D, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan pada 21 Juli 2018 silam oleh jajaran Polsek Mandau, tanpa tersangka.

"Untuk sabu-sabu pengungkapan di tepi Jalan Lintas Sungai Pakning, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, pada 22 Januari 2019 lalu pukul 11.00 WIB dan diamankan seluruhnya empat tersangka," ungkap Kompol Kurnia.

 

Laporan: Erwan Sani

Editor: E Sulaiman

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis memusnahkan barang  bukti (BB) narkoba jenis sabu dan ekstasi jenis happy five dengan cara diblender tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Senin (24/2). 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu berat 17,554 kilogram kemudian pil ekstasi 9.798 butir.

Pemusnahan sabu-sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air bercampur bahan kimia pembersih lantai. Sedang pil ekstasi diblender. Dalam hal tersebut, 5 orang tersangka juga ditampilkan oleh pihak kepolisian.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres, Jalan Pertanian, oleh Waka Polres Kompol Kurnia Setiawan SIK, didampingi Kasatres Narkoba AKP Syahrizal dan KBO Iptu Tony Armando, turut disaksikan petugas Bea dan Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, Assisten Setda Bengkalis, Dinas Kesehatan, Kalapas Bengkalis dan penasehat hukum (PH) para tersangka.

Baca Juga:  Uang Fee Mengalir ke Pejabat Pemkab

Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan mengatakan, barang bukti ribuan butir pil happy five yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan di Jalan Lingkar PT D, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan pada 21 Juli 2018 silam oleh jajaran Polsek Mandau, tanpa tersangka.

- Advertisement -

"Untuk sabu-sabu pengungkapan di tepi Jalan Lintas Sungai Pakning, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, pada 22 Januari 2019 lalu pukul 11.00 WIB dan diamankan seluruhnya empat tersangka," ungkap Kompol Kurnia.

 

- Advertisement -

Laporan: Erwan Sani

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis memusnahkan barang  bukti (BB) narkoba jenis sabu dan ekstasi jenis happy five dengan cara diblender tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Senin (24/2). 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu berat 17,554 kilogram kemudian pil ekstasi 9.798 butir.

Pemusnahan sabu-sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air bercampur bahan kimia pembersih lantai. Sedang pil ekstasi diblender. Dalam hal tersebut, 5 orang tersangka juga ditampilkan oleh pihak kepolisian.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres, Jalan Pertanian, oleh Waka Polres Kompol Kurnia Setiawan SIK, didampingi Kasatres Narkoba AKP Syahrizal dan KBO Iptu Tony Armando, turut disaksikan petugas Bea dan Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, Assisten Setda Bengkalis, Dinas Kesehatan, Kalapas Bengkalis dan penasehat hukum (PH) para tersangka.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Pidana Mati Bandar Narkoba

Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan mengatakan, barang bukti ribuan butir pil happy five yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan di Jalan Lingkar PT D, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan pada 21 Juli 2018 silam oleh jajaran Polsek Mandau, tanpa tersangka.

"Untuk sabu-sabu pengungkapan di tepi Jalan Lintas Sungai Pakning, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, pada 22 Januari 2019 lalu pukul 11.00 WIB dan diamankan seluruhnya empat tersangka," ungkap Kompol Kurnia.

 

Laporan: Erwan Sani

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari