Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Datangi Inspektorat Bengkalis, Warga Pertanyakan Laporan tentang Oknum Kades

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 10 orang pemuda yang mewakili warga Desa Penampi, Kecamatan Bengkalis, mendatangi Kantor Inspektorat Bengkalis di Jalan Antara, Kamis (23/12/2021). Kedatangan mereka mempertanyakan laporan masyarakat terkait prilaku oknum kepala desa (kades)-nya yang kedapatan nikah siri.

Kedatangan mereka ini juga setelah tiga bulan kasus ini bergulir dengan tidak ada kepastian penyelesaianya oleh instansi pemerintah  terkait. Mereka juga memastikan tindaklanjut permasalahan yang terjadi di desanya dan mendesak melalui surat resmi, agar laporan tindak lanjut oknum kades berinisial AS disampaikan ke publik.

“Kami ini mewakili masyarakat desa, mendatangi Kantor Inspektorat dalam rangka menanyakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Penampi, yang telah melakukan musyawarah dan menghasilkan keputusan dari RT dan masyarakat,” ujar Endri Surya Darma, koordinator warga Penampi, Kamis (23/12/2021).

Ia menyebutkan, jika musyawarah BPD Penampi memuat sejumlah keinginan atau persetujuan warga dalam bentuk aspirasi, yaitu masyarakat meminta Kades Penampi untuk diberhentikan dari jabatannya.

Kemudian, masyarakat juga meminta Kasi Pelayanan juga turut diberhentikan karena sudah melakukan pembiaran. Begitu juga Kasi Pemerintahan inisial AM yang merupakan istri siri dari oknum kades.

Selain itu, masyarakat meminta agar Ketua LKMD Penampi diberhentikan dengan dasar hukum, yang jelas-jelas melanggar ketentuan, dari tahun 2004 Ketua LKMD Penampi tidak pernah diganti.

“Ada 10 poin keinginan masyarakat tertuang dalam laporan tindak lanjut hasil musyawarah di BPD Penampi dihadiri seluruh anggota BPD Penampi. Kemudian ada sekitar 64 masyarakat yang hadir serta menyutujui agar kepala desa di non aktifkan,” jelas Endri Surya.

Baca Juga:  Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi di Bengkalis

Kemudian  sambung Endri, sebanyak 9 Ketua RT yang ada di Desa Penampi juga turut memberikan dukungan melalui surat dukungan, yang ditandatangangi masing-masing ketua RT lengkap dengan cap. Hal ini sudah disampaikan atau ditembuskan ke Dinas PMD Bengkalis, Inspektorat, Camat Bengkalis dan BPD Desa Penampi.

“Berkas tindak lanjut laporan kami di Dinas PMD Bengkalis sudah diteruskan ke Bupati dan Inspektorat. Sudah sekitar 3 pekan yang lalu. Kami berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ketua BPD Penampi, Khairuddin, Kamis (23/12/2021) saat dihubungi wartawan menjelaskan, jika BPD telah menempuh proses yang disarankan oleh Dinas PMD Bengkalis dan Camat Bengkalis.

Menurutnya, Jumat  (5/11/2021) lalu, BPD Penampi melangsungkan musyawarah menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap oknum kepala desa yang nikah siri dengan staf desanya. Musyawarah BPD itu, tertuang dalam berita acara yang memuat semua aspirasi dan keinginan masyarakat di Desa Penampi.

“Musyawarah sudah kita lakukan. Semua keinginan masyarakat melalui aspirasinya, sudah kami tampung dan tuangkan dalam berita acara. Dilengkapi dengan absensi atau daftar hadir. Kalau tak salah ada 10 keinginan masyarakat desa, salah satunya menginginkan kepala desa dinonaktifkan, karena sudah mencoreng nama baik pemerintah desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Dinas Perkebunan Bengkalis Sosialisasi soal STD-B

Ia juga mengatakan, awalnya BPD didatangi oleh istri pertama oknum Kades. Istri pertama ini datang ke kantor BPD dengan menyatakan tidak senang atas kepemimpinan kepala desa atau suaminya.

“Pengaduan Bu Azizah ini kemudian kami dudukkan bersama kepala desa di kantor BPD. Sehingga duduk persoalannya diketaui, kepala desa mengaku menikah lagi, secara siri. Bu Azizah tidak terima, bahkan sampai menggugat cerai suaminya,” ungkapnya.

Khairuddin berharap, sebagai pihak yang menengahi permasalahan ini agar  dapat dituntaskan. Sebab, beberapa kali pihaknya berkonsultasi dengan Sekcam Bengkalis, juga menyarankan yang sama yaitu agar dibahas dan dimusyawarahkan bersama masyarakat.

Kepala Inspektorat Bengkalis, Radius Akima, ketika dihubungi lewat layanan pesan pendek –karena saat ditemui di kantornya sedang tak ada di tempat– mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses laporan masyarakat tersebut, namun pihaknya bukan sebagai tempat yang memutuskan, melainkan putusanya akan dikembalikan ke Dinas PMD Bengkalis.

‘’Sudah kami panggil dari kecamatan dan juga instansi terkait dan nanti kepala desanya juga akan kami panggil,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Penampi, AS, yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, masalah ini tak perlu dibesar-besarkan wartawan karena, sudah ditangani Dinas PMD Bengkalis.

“Sudah diadukan, jadi tunggu saja prosesnya di Dinas PMD Bengkalis. Karena, mereka harus punya bukti menuduh saya,” ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 10 orang pemuda yang mewakili warga Desa Penampi, Kecamatan Bengkalis, mendatangi Kantor Inspektorat Bengkalis di Jalan Antara, Kamis (23/12/2021). Kedatangan mereka mempertanyakan laporan masyarakat terkait prilaku oknum kepala desa (kades)-nya yang kedapatan nikah siri.

Kedatangan mereka ini juga setelah tiga bulan kasus ini bergulir dengan tidak ada kepastian penyelesaianya oleh instansi pemerintah  terkait. Mereka juga memastikan tindaklanjut permasalahan yang terjadi di desanya dan mendesak melalui surat resmi, agar laporan tindak lanjut oknum kades berinisial AS disampaikan ke publik.

- Advertisement -

“Kami ini mewakili masyarakat desa, mendatangi Kantor Inspektorat dalam rangka menanyakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Penampi, yang telah melakukan musyawarah dan menghasilkan keputusan dari RT dan masyarakat,” ujar Endri Surya Darma, koordinator warga Penampi, Kamis (23/12/2021).

Ia menyebutkan, jika musyawarah BPD Penampi memuat sejumlah keinginan atau persetujuan warga dalam bentuk aspirasi, yaitu masyarakat meminta Kades Penampi untuk diberhentikan dari jabatannya.

- Advertisement -

Kemudian, masyarakat juga meminta Kasi Pelayanan juga turut diberhentikan karena sudah melakukan pembiaran. Begitu juga Kasi Pemerintahan inisial AM yang merupakan istri siri dari oknum kades.

Selain itu, masyarakat meminta agar Ketua LKMD Penampi diberhentikan dengan dasar hukum, yang jelas-jelas melanggar ketentuan, dari tahun 2004 Ketua LKMD Penampi tidak pernah diganti.

“Ada 10 poin keinginan masyarakat tertuang dalam laporan tindak lanjut hasil musyawarah di BPD Penampi dihadiri seluruh anggota BPD Penampi. Kemudian ada sekitar 64 masyarakat yang hadir serta menyutujui agar kepala desa di non aktifkan,” jelas Endri Surya.

Baca Juga:  Puluhan Rumah Warga Bantan Sari, Bengkalis, Terendam Banjir

Kemudian  sambung Endri, sebanyak 9 Ketua RT yang ada di Desa Penampi juga turut memberikan dukungan melalui surat dukungan, yang ditandatangangi masing-masing ketua RT lengkap dengan cap. Hal ini sudah disampaikan atau ditembuskan ke Dinas PMD Bengkalis, Inspektorat, Camat Bengkalis dan BPD Desa Penampi.

“Berkas tindak lanjut laporan kami di Dinas PMD Bengkalis sudah diteruskan ke Bupati dan Inspektorat. Sudah sekitar 3 pekan yang lalu. Kami berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ketua BPD Penampi, Khairuddin, Kamis (23/12/2021) saat dihubungi wartawan menjelaskan, jika BPD telah menempuh proses yang disarankan oleh Dinas PMD Bengkalis dan Camat Bengkalis.

Menurutnya, Jumat  (5/11/2021) lalu, BPD Penampi melangsungkan musyawarah menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap oknum kepala desa yang nikah siri dengan staf desanya. Musyawarah BPD itu, tertuang dalam berita acara yang memuat semua aspirasi dan keinginan masyarakat di Desa Penampi.

“Musyawarah sudah kita lakukan. Semua keinginan masyarakat melalui aspirasinya, sudah kami tampung dan tuangkan dalam berita acara. Dilengkapi dengan absensi atau daftar hadir. Kalau tak salah ada 10 keinginan masyarakat desa, salah satunya menginginkan kepala desa dinonaktifkan, karena sudah mencoreng nama baik pemerintah desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Dinas Perkebunan Bengkalis Sosialisasi soal STD-B

Ia juga mengatakan, awalnya BPD didatangi oleh istri pertama oknum Kades. Istri pertama ini datang ke kantor BPD dengan menyatakan tidak senang atas kepemimpinan kepala desa atau suaminya.

“Pengaduan Bu Azizah ini kemudian kami dudukkan bersama kepala desa di kantor BPD. Sehingga duduk persoalannya diketaui, kepala desa mengaku menikah lagi, secara siri. Bu Azizah tidak terima, bahkan sampai menggugat cerai suaminya,” ungkapnya.

Khairuddin berharap, sebagai pihak yang menengahi permasalahan ini agar  dapat dituntaskan. Sebab, beberapa kali pihaknya berkonsultasi dengan Sekcam Bengkalis, juga menyarankan yang sama yaitu agar dibahas dan dimusyawarahkan bersama masyarakat.

Kepala Inspektorat Bengkalis, Radius Akima, ketika dihubungi lewat layanan pesan pendek –karena saat ditemui di kantornya sedang tak ada di tempat– mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses laporan masyarakat tersebut, namun pihaknya bukan sebagai tempat yang memutuskan, melainkan putusanya akan dikembalikan ke Dinas PMD Bengkalis.

‘’Sudah kami panggil dari kecamatan dan juga instansi terkait dan nanti kepala desanya juga akan kami panggil,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Penampi, AS, yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, masalah ini tak perlu dibesar-besarkan wartawan karena, sudah ditangani Dinas PMD Bengkalis.

“Sudah diadukan, jadi tunggu saja prosesnya di Dinas PMD Bengkalis. Karena, mereka harus punya bukti menuduh saya,” ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari