BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Satreskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Siak Kecil berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku illegal logging (illog) tepatnya di Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi personel Satreskrim saat menggelar press release, Kamis (21/10) di halaman Mapolres Bengkalis mengatakan, dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut di antaranya Jep warga Sungai Bakung dan selaku pemilik kayu olahan dan Rif warga Kampar, Sungai Linau, selaku kenek.
"Kita juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil truck Counter 125, BM 9664 DC bermuatan kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih 10 kubik di areal Lokasi PT BOB Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis," ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi.
Selanjutnya kata Meki, dua pelaku ini ditangkap pada Senin (11/10) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Pelajar Dusun Areal lokasi PT BOB Desa Sungai Nibung Siak Kecil. Dengan barang bukti (BB), satu unit mobil truck counter 125 warna kuning BM 9664 DC serta kayu olahan jenis campuran yang berada di muatan truck canter 125 kurang lebih sebanyak sebanyak 7 kubik.
Kayu olahan jenis campuran yang berada di dalam sungai, yang belum dimuat ke dalam truck kurang lebih sebanyak 3 kubik. Pada Ahad (10/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama dengan Personel Polsek Siak Kecil yang dipimpin Kapolsek Siak Kecil beserta 11 orang anggota melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan praktik illegal logging di Jalan Pelajar Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis," terangnya.
Kemudian kata Meki, pukul 02.00 WIB, ditemukan kayu olahan yang telah dimuat ke dalam truck Canter 125 sebanyak kurang lebih 7 kubik, serta kayu olahan yang terdapat di dalam parit dan belum dimuat. "Adapun kayu olahan yang disita tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Lindung Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis," ujarnya.(ksm)