DURI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tersangka berinisial YP (38) warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 14 paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 4,87 gram bersama barang bukti lainnya, yakni 1 unit Hp, uang tunai Rp1,2 juta, 1 unit timbangan digital warna hitam serta 1 set alat hisap sabu beserta kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Ya, penangkapan tersangka YP setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian tim Opsnal kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM, Ahad (21/4).
Ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan di lapangan, sekitar pukul 22.30 WIB Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku didapatkan 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,87 gram, dan juga barang bukti lainnya,” jelasnya.
Hairul menyebutkan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bernama YP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya berinisial Dit yang saat ini sudah masuk DPO polisi.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terjadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara hasil test urine tersangka positif menggunakan zat adikitif sabu,” ujarnya.(ksm)