BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Tinggal berapa bulan lagi PT CPI akan habis masa kontraknya yang akan diserahkan ke Pertamina. Kondisi ini dimanfaatkan oknum sub kontraktor yang menjual atau mengambil pipa besi yang dianggap sisa untuk di jual menjadi keuntungan pribadi atau kelompok.
Anggota Kepolisan Resort Bengkalis kembali berhasil mengungkap dan mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian pipa minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia jalan lintas Duri-Dumai Km 4 Kulim, Desa Balai Makam.
Mereka adalah ES, sopir minibus karyawan salah satu perusahan sub kontraktor. Kemudian DS dan AL sebagai tukang muat. Dengan barang bukti, 1 unit minibus Isuzu Elf yang mengangkut 17 batang pipa besi. Ketiga tersangka ini merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan yang diamankan Satreskrim Polres Bengkalis dan BKO Sabhara serta tim sekurity PT CPI Nawakara.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK mengatakan, dari para pelaku turut diamankan beragam barang bukti, 1 unit minibus, 17 batang pipa besi, HP, sepatu, tabung gas dan alat-alat untuk memotong hingga pipa.
"Dari hasil laporan kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan. Selasa 23 Maret sikira pukul 17.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku berinisial IR. Dari hasil keterangan ES aksi tersebut diotaki oleh IR, untuk mengambil pipa besi melalui pesan singkat (SMS). Atas kejadian tersebut PT CPI mengalami kerugian capai Rp20 juta lebih," kata Kapolres, Kamis (15/4).
Kemudian IR ditangkap dari rumahnya dan mengakui semua atas perintahnya. Dijelaskannya, para terduga ini merupakan jaringan komplotan yang sudah hampir 5 bulan beraksi 60 kali mengambil pipa besi.
Modus operasi jaringan tersebut merupakan pencurian besi atau pipa milik PT CPI yang terbilang sudah diatur. Dikarenakan ada yang sebagai pemotong dan menyembunyikan, sebagai eksekusi di lapangan, serta pemodal juga penampung yang berinisial BM (DPO).
Komplotan ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi