BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – KASUS ini terungkap setelah penyidik Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Dumai yang membawahi Bengkalis melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di toko obat tersebut.
”Selain mengamankan satu orang tersangka dan kami juga menyita barang bukti berupa obat-obatan yang diduga ilegal berasal dari luar tanpa dilengkapi izin edar,” ujar Kepala BPOM Dumai Emi Amalia yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (5/8).
Ia juga membenarkan, adanya pemeriksaan melalui proses penyelidikan sampai penyidikan terhadap pengusaha obat ilegal berinisial S tersebut.
”Ya, benar. Kita sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang saat ini kami titipkan di Polres Bengkalis sampai proses penyidikan ini rampung,” ujarnya tanpa merinci jenis obat-obatan yang disita.
Ia menyebutkan, penindakan ini dilakukan sejak Rabu (30/7) lalu. Ini menyusul dugaan kuat bahwa yang bersangkutan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar resmi yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan pihaknya turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut, untuk mendukung aspek pengamanan. ”Benar, kami membantu BPOM Dumai dalam operasi terkait dugaan peredaran obat ilegal. Namun, seluruh proses teknis dan pengumpulan barang bukti sepenuhnya ditangani oleh BPOM,” ujarnya.***
Laporan ABU KASIM, Bengkalis