Terpidana Pencemaran Nama Bupati Bengkalis Dieksekusi 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelarian Toroziduhu Laila (Toro) akhirnya terhenti, Senin (5/8). Hal ini, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Toro ditangkapan tanpa perlawanan ketika berada di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Gajah Mada. Proses penangkapan terpidana satu tahun penjara itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.

- Advertisement -

 “Terpidana, Toro dieksekusi tadi pagi (kemarin, red). Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman. 

Sebelum eksekusi dilakukan, kata Budiman, pihaknya telah melayang surat pemanggilan sebanyak tiga kali. Akan tetapi yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan tersebut. Atas kondisi itu, Korps Adhyaksa Pekanbaru memasukkan nama Toro dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

- Advertisement -

 “Eksekusi itu dilakukan bekerja sama dengan Polda Riau. Kita menjalakan eksekusi karena putusannya sudah inkrah,” tegas Budiman. 

 Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Toroziduhu Laia alias Toro dengan hukuman 1 tahun penjara. Saat itu, Toro dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar  Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain pidana penjara, Toro diwajibkan membayar denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Hukuman yang diterima terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan.  Atas vonis itu, sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun PT menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis Toro 1 tahun penjara.

Lalu Toro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun belakangan, kasasi dicabut kembali. Sehingga putusan hakim di PN Pekanbaru menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, Kejari Pekanbaru akan mengeksekusi Toro.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelarian Toroziduhu Laila (Toro) akhirnya terhenti, Senin (5/8). Hal ini, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Toro ditangkapan tanpa perlawanan ketika berada di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Gajah Mada. Proses penangkapan terpidana satu tahun penjara itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.

 “Terpidana, Toro dieksekusi tadi pagi (kemarin, red). Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman. 

Sebelum eksekusi dilakukan, kata Budiman, pihaknya telah melayang surat pemanggilan sebanyak tiga kali. Akan tetapi yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan tersebut. Atas kondisi itu, Korps Adhyaksa Pekanbaru memasukkan nama Toro dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 “Eksekusi itu dilakukan bekerja sama dengan Polda Riau. Kita menjalakan eksekusi karena putusannya sudah inkrah,” tegas Budiman. 

 Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Toroziduhu Laia alias Toro dengan hukuman 1 tahun penjara. Saat itu, Toro dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar  Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain pidana penjara, Toro diwajibkan membayar denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Hukuman yang diterima terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan.  Atas vonis itu, sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun PT menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis Toro 1 tahun penjara.

Lalu Toro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun belakangan, kasasi dicabut kembali. Sehingga putusan hakim di PN Pekanbaru menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, Kejari Pekanbaru akan mengeksekusi Toro.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya