Senin, 2 Maret 2026
- Advertisement -

Kasus Pembunuhan Sadis dan Sodomi Sudah P21

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kasus tindak pidana pembunuhan sadis disertai sodomi yang dilakukan IN (48) terhadap anak di bawah umur RW (14), warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, sudah memasuki tahap akhir dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Polres Bengkalis.

"Pemeriksaan tersangka IN sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan sudah kami limpahkan ke JPU tahap dua bersama barang buktinya, untuk selanjutnya segera disidangkan. Kami sudah limpahkan ke JPU akhir Oktober lalu," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya kata Meky, aksi sadis pelaku sudah dilakukan rekontruksi setidaknya ada delapan adegan hingga menghabisi nyawa korban RW (14) yang ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak Jalan Pembangunan II, Desa Sungai Batang.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Pidana Mati Bandar Narkoba

Dalam adegan, tersangka pelaku tunggal itu menyodomi korban dan korban akan mengadu ke orang tuanya. Itu membuat tersangka cemas dan panik, kemudian tega menghabisi nyawa korban.

Akhirnya, teka-teki korban RW ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan terjawab. Setelah proses penyelidikan sekitar tiga pekan, Polres Bengkalis, menetapkan IN (48) sebagai pelaku, ternyata juga warga Desa Ketam Putih.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan sadis itu, tersangka IN sempat ditahan oleh petugas karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urine positif, sejak bulan Juni lalu.

"Kasus dugaan pembunuhan sadis itu terungkap setelah kami memeriksa setidaknya 18 orang saksi dan petunjuk yang mengarah ke seorang pelaku yakni IN. Terkait dengan keterlibatan terhadap kasus narkoba, tersangka juga sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun," ujarnya.

Baca Juga:  Pentingnya Menjaga Kesejahteraan Keluarga

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kasus tindak pidana pembunuhan sadis disertai sodomi yang dilakukan IN (48) terhadap anak di bawah umur RW (14), warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, sudah memasuki tahap akhir dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Polres Bengkalis.

"Pemeriksaan tersangka IN sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan sudah kami limpahkan ke JPU tahap dua bersama barang buktinya, untuk selanjutnya segera disidangkan. Kami sudah limpahkan ke JPU akhir Oktober lalu," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya kata Meky, aksi sadis pelaku sudah dilakukan rekontruksi setidaknya ada delapan adegan hingga menghabisi nyawa korban RW (14) yang ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak Jalan Pembangunan II, Desa Sungai Batang.

Baca Juga:  Pentingnya Menjaga Kesejahteraan Keluarga

Dalam adegan, tersangka pelaku tunggal itu menyodomi korban dan korban akan mengadu ke orang tuanya. Itu membuat tersangka cemas dan panik, kemudian tega menghabisi nyawa korban.

Akhirnya, teka-teki korban RW ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan terjawab. Setelah proses penyelidikan sekitar tiga pekan, Polres Bengkalis, menetapkan IN (48) sebagai pelaku, ternyata juga warga Desa Ketam Putih.

- Advertisement -

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan sadis itu, tersangka IN sempat ditahan oleh petugas karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urine positif, sejak bulan Juni lalu.

"Kasus dugaan pembunuhan sadis itu terungkap setelah kami memeriksa setidaknya 18 orang saksi dan petunjuk yang mengarah ke seorang pelaku yakni IN. Terkait dengan keterlibatan terhadap kasus narkoba, tersangka juga sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polres Bengkalis Ungkap Sindikat Pencurian Besi PT PHR

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kasus tindak pidana pembunuhan sadis disertai sodomi yang dilakukan IN (48) terhadap anak di bawah umur RW (14), warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, sudah memasuki tahap akhir dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Polres Bengkalis.

"Pemeriksaan tersangka IN sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan sudah kami limpahkan ke JPU tahap dua bersama barang buktinya, untuk selanjutnya segera disidangkan. Kami sudah limpahkan ke JPU akhir Oktober lalu," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya kata Meky, aksi sadis pelaku sudah dilakukan rekontruksi setidaknya ada delapan adegan hingga menghabisi nyawa korban RW (14) yang ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak Jalan Pembangunan II, Desa Sungai Batang.

Baca Juga:  Curi Sarang Walet, Tiga Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi

Dalam adegan, tersangka pelaku tunggal itu menyodomi korban dan korban akan mengadu ke orang tuanya. Itu membuat tersangka cemas dan panik, kemudian tega menghabisi nyawa korban.

Akhirnya, teka-teki korban RW ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan terjawab. Setelah proses penyelidikan sekitar tiga pekan, Polres Bengkalis, menetapkan IN (48) sebagai pelaku, ternyata juga warga Desa Ketam Putih.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan sadis itu, tersangka IN sempat ditahan oleh petugas karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urine positif, sejak bulan Juni lalu.

"Kasus dugaan pembunuhan sadis itu terungkap setelah kami memeriksa setidaknya 18 orang saksi dan petunjuk yang mengarah ke seorang pelaku yakni IN. Terkait dengan keterlibatan terhadap kasus narkoba, tersangka juga sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun," ujarnya.

Baca Juga:  Proyek Strategis di Kecamatan Bantan Dimulai Tahun Ini

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari