Jumat, 5 Juli 2024

Ahli Waris Imam Masjid Terima Santunan Jaminan Kematian

DURI (RIAUPOS.CO) – BP Jamsostek Kantor Cabang Duri kembali menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli waris seorang Imam Masjid Baiturrahman Duri Timur, Almarhum Fahmi Irja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada 3 Januari 2022 lalu mendapatkan santunan jaminan kematian (JK) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

- Advertisement -

Secara simbolis penyerahan santunan klaim jaminan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Duri, Achiruddin kepada ahli waris, Desly Reza yang juga disaksikan oleh Ketua Persatuan Mubaligh Mandau, Ustadz Zulkifli bertempat di Kantor Cabang BP Jamsostek Duri, Rabu (2/3/2022).

Ahli waris mengucapkan terima kasih atas santunan yang diterimanya. Ia merasa bahwa dana yang diterimanya ini sangat bermanfaat sebagai tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga:  Heboh, di Bengkalis, Jasad Perempuan Muda Ditemukan di Septic Tank

“Kami turut berduka cita salah seorang imam masjid kita ada yang meninggal dunia tapi kami bersyukur bahwa almarhum telah terlindungi oleh program perlindungan BP Jamsostek yang iuran per bulannya sangat kecil tapi jika meninggal ahli waris mendapatkan Rp42 juta. Semoga santunan yang merupakan bukti negara hadir untuk warganya ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan serta dapat menjadi perekonomian baru. Bagi yang belum mendaftarkan diri, kami terus menerus mengimbau untuk segera. Dan kami tegaskan kembali bahwa kami bukanlah lembaga yang mencari untung,’’ tutur Achiruddin.

- Advertisement -

Santunan jaminan kematian yang diperoleh oleh ahli waris di antaranya adalah santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan secara lumpsum dan bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:  Kodim 0303 Imbau Masyarakat Tak Bakar Lahan

BP Jamsostek bukan hanya melindungi pekerja formal saja, namun juga pekerja informal, mulai dari petani sampai pedagang pasar, mulai dari tukang ojek sampai supir pribadi pun tetap bisa menjadi peserta. Diharapkan semua lini bisa faham betapa pentingnya BP Jamsostek bagi semua pekerja.

“Pendaftaran maupun pengklaiman pun sekarang bisa dilakukan lewat aplikasi JMO. Tinggal download di playstore atau appstore, isi data sesuai identitas diri, langsung daftar. Jadi tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor cabang kami, semua sudah dimudahkan untuk kebutuhan bagi peserta maupun yang ingin jadi peserta,’’ tutupnya.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

 

DURI (RIAUPOS.CO) – BP Jamsostek Kantor Cabang Duri kembali menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli waris seorang Imam Masjid Baiturrahman Duri Timur, Almarhum Fahmi Irja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada 3 Januari 2022 lalu mendapatkan santunan jaminan kematian (JK) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

Secara simbolis penyerahan santunan klaim jaminan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Duri, Achiruddin kepada ahli waris, Desly Reza yang juga disaksikan oleh Ketua Persatuan Mubaligh Mandau, Ustadz Zulkifli bertempat di Kantor Cabang BP Jamsostek Duri, Rabu (2/3/2022).

Ahli waris mengucapkan terima kasih atas santunan yang diterimanya. Ia merasa bahwa dana yang diterimanya ini sangat bermanfaat sebagai tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga:  Emak-Emak Curhat ke Wakil Rakyat

“Kami turut berduka cita salah seorang imam masjid kita ada yang meninggal dunia tapi kami bersyukur bahwa almarhum telah terlindungi oleh program perlindungan BP Jamsostek yang iuran per bulannya sangat kecil tapi jika meninggal ahli waris mendapatkan Rp42 juta. Semoga santunan yang merupakan bukti negara hadir untuk warganya ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan serta dapat menjadi perekonomian baru. Bagi yang belum mendaftarkan diri, kami terus menerus mengimbau untuk segera. Dan kami tegaskan kembali bahwa kami bukanlah lembaga yang mencari untung,’’ tutur Achiruddin.

Santunan jaminan kematian yang diperoleh oleh ahli waris di antaranya adalah santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan secara lumpsum dan bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:  Usaha Keripik Ubi Jalar Khas Bantan Air Kesulitan Urus Izin

BP Jamsostek bukan hanya melindungi pekerja formal saja, namun juga pekerja informal, mulai dari petani sampai pedagang pasar, mulai dari tukang ojek sampai supir pribadi pun tetap bisa menjadi peserta. Diharapkan semua lini bisa faham betapa pentingnya BP Jamsostek bagi semua pekerja.

“Pendaftaran maupun pengklaiman pun sekarang bisa dilakukan lewat aplikasi JMO. Tinggal download di playstore atau appstore, isi data sesuai identitas diri, langsung daftar. Jadi tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor cabang kami, semua sudah dimudahkan untuk kebutuhan bagi peserta maupun yang ingin jadi peserta,’’ tutupnya.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari