Sabtu, 23 November 2024
spot_img

37 UKM Terima Sertifikat Halal 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 37 usaha kecil menengah (UKM) yang tersebar di 11 kecamatan mendapatkan sertifikat halal dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bengkalis, Kamis (30/9).

“Kami menyerahkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Riau, kepada pengusaha UKM, di 11 kecamatan di Kabupaten Bengkalis," ujar Kepala Diskop UKM Bengkalis Sufandi, Kamis (30/9).

Sufandi mengaku, bersyukur dengan terbitnya sertfikat halal, karena sertifikat halal menjadi salah satu barometer yang digunakan pelanggan dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsi. Apalagi saat ini masyarakat sangat jeli dengan kehalalan suatu produk makanan. “ Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah memfasilitasi. Sertifkat halal ini merupakan komitmen kita untuk menjaga kualitas produk olahan terutama kehalalannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasmarni: Jadilah Guru Teladan Bagi Anak Didik

Penyerahan dilakukan oleh Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Bengkalis Suparman. Pada tahap awal  diserahkan untuk Kecamatan Bengkalis dan Bantan, Bandar Laksamana, Bukit batu dan Siak Kecil. Sedangkan untuk Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir, Talang Maundau, Rupat dan Rupat Utara pada hari berikutnya.

Secara rinci jumlah UKM yang menerima sertifikat pada tahun ini, yakni untuk Kecamatan Bengkalis sebanyak 5 UKM, Bantan 4 UKM, Bukit Batu 4 UKM, Siak Kecil 3 UKM, Bandar Laksamana 3 Ukm, Mandau 7 UKM, Pinggir 2 UKM, Bathin Solapan 3 UKM, Talang Muandau 2 UKM, Rupat 1 UKM dan Rupat Utara 2 UKM.

Dijelaskan Sufandi, sejak  2013 hingga 2021, total UKM di Kabupaten Bengkalis yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 234 UKM.  Ia menyebutkan, mulai 2017 jumlah UKM yang menerima sertikat halal semakin bertambah yakni 30 UKM, 2019 sebanyak 50 UKM dan untuk 2020 sebanyak 38 UKM. 

Baca Juga:  Dua Kelompok Pemuda Baku Hantam di Desa Penebal

"Untuk 2013 hingga 2019, pemeriksaan kehalalan produk dan sertifikat diterbitkan LPPOM MUI. Sedangkan mulai 2020 pemeriksaan dan fatwa kehalalan dilakukan LPPOM MUI, namun sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Agama," ujarnya.(ade)    

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 37 usaha kecil menengah (UKM) yang tersebar di 11 kecamatan mendapatkan sertifikat halal dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bengkalis, Kamis (30/9).

“Kami menyerahkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Riau, kepada pengusaha UKM, di 11 kecamatan di Kabupaten Bengkalis," ujar Kepala Diskop UKM Bengkalis Sufandi, Kamis (30/9).

- Advertisement -

Sufandi mengaku, bersyukur dengan terbitnya sertfikat halal, karena sertifikat halal menjadi salah satu barometer yang digunakan pelanggan dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsi. Apalagi saat ini masyarakat sangat jeli dengan kehalalan suatu produk makanan. “ Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama yang telah memfasilitasi. Sertifkat halal ini merupakan komitmen kita untuk menjaga kualitas produk olahan terutama kehalalannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Jual Narkoba, Dua Pengangguran di Duri Dibekuk Polisi

Penyerahan dilakukan oleh Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Bengkalis Suparman. Pada tahap awal  diserahkan untuk Kecamatan Bengkalis dan Bantan, Bandar Laksamana, Bukit batu dan Siak Kecil. Sedangkan untuk Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir, Talang Maundau, Rupat dan Rupat Utara pada hari berikutnya.

- Advertisement -

Secara rinci jumlah UKM yang menerima sertifikat pada tahun ini, yakni untuk Kecamatan Bengkalis sebanyak 5 UKM, Bantan 4 UKM, Bukit Batu 4 UKM, Siak Kecil 3 UKM, Bandar Laksamana 3 Ukm, Mandau 7 UKM, Pinggir 2 UKM, Bathin Solapan 3 UKM, Talang Muandau 2 UKM, Rupat 1 UKM dan Rupat Utara 2 UKM.

Dijelaskan Sufandi, sejak  2013 hingga 2021, total UKM di Kabupaten Bengkalis yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 234 UKM.  Ia menyebutkan, mulai 2017 jumlah UKM yang menerima sertikat halal semakin bertambah yakni 30 UKM, 2019 sebanyak 50 UKM dan untuk 2020 sebanyak 38 UKM. 

Baca Juga:  Kasmarni: Jadilah Guru Teladan Bagi Anak Didik

"Untuk 2013 hingga 2019, pemeriksaan kehalalan produk dan sertifikat diterbitkan LPPOM MUI. Sedangkan mulai 2020 pemeriksaan dan fatwa kehalalan dilakukan LPPOM MUI, namun sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Agama," ujarnya.(ade)    

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari