Categories: Riau

Perlu Memahami Perubahan dalam KUHP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar diskusi Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Central, Kamis (29/8) itu membahas dampaknya terhadap penanganan tindak pidana serta upaya pemulihan aset negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas yang membuka FGD  menekankan pentingnya memahami perubahan dalam KUHP baru bagi para penegak hukum. Khususnya dalam menjerat pelaku tindak pidana dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri.

Pada FGD ini Kejati Riau menghadirkan narasumber Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Dr Topo Santoso. Turut jadi narasumber, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Joko Yuhono. Keduanya memaparkan perbedaan antara KUHP lama dan baru, serta strategi yang efektif dalam upaya pemulihan aset.

Terkait pelaksanaan FGD tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai upaya pemulihan aset negara.

“Perubahan dalam KUHP baru diharapkan dapat memperkuat upaya penegak hukum dalam melacak, menyita dan mengembalikan aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” ujar Zikrullah, Jumat (30/8).

Zikrullah menyebutkan, FGD ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai perubahan dalam KUHP baru, sehingga mereka dapat menerapkannya secara efektif dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Selain itu, FGD juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara berbagai pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset,” ungkapnya.

Dengan adanya FGD ini, Kejati berharap penegakan hukum di Riau dapat semakin baik dan efektif dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.

FGD hari itu diikuti oleh berbagai kalangan. Termasuk Wakil Kajati (Wakajati) Rini Hartatie, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan juga para koordinator di Kejati Riau.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru






Reporter: Hendrawan Kariman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

17 jam ago

Sembunyi di Parit, Terduga Pengedar Sabu di Kampa Dibekuk Polisi

Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…

17 jam ago

Kemiskinan Pekanbaru Ditarget Turun dari 3,1 Persen Jadi 2 Persen dalam Tiga Tahun

Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…

18 jam ago

Tender Batal, Pembangunan Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Kembali Tertunda

Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…

18 jam ago

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

3 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

3 hari ago