Categories: Riau

Perlu Memahami Perubahan dalam KUHP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar diskusi Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Central, Kamis (29/8) itu membahas dampaknya terhadap penanganan tindak pidana serta upaya pemulihan aset negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas yang membuka FGD  menekankan pentingnya memahami perubahan dalam KUHP baru bagi para penegak hukum. Khususnya dalam menjerat pelaku tindak pidana dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri.

Pada FGD ini Kejati Riau menghadirkan narasumber Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Dr Topo Santoso. Turut jadi narasumber, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Joko Yuhono. Keduanya memaparkan perbedaan antara KUHP lama dan baru, serta strategi yang efektif dalam upaya pemulihan aset.

Terkait pelaksanaan FGD tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai upaya pemulihan aset negara.

“Perubahan dalam KUHP baru diharapkan dapat memperkuat upaya penegak hukum dalam melacak, menyita dan mengembalikan aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” ujar Zikrullah, Jumat (30/8).

Zikrullah menyebutkan, FGD ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai perubahan dalam KUHP baru, sehingga mereka dapat menerapkannya secara efektif dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Selain itu, FGD juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara berbagai pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset,” ungkapnya.

Dengan adanya FGD ini, Kejati berharap penegakan hukum di Riau dapat semakin baik dan efektif dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.

FGD hari itu diikuti oleh berbagai kalangan. Termasuk Wakil Kajati (Wakajati) Rini Hartatie, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan juga para koordinator di Kejati Riau.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru






Reporter: Hendrawan Kariman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

22 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

23 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

24 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago