Site icon Riau Pos

Terbukti Korupsi, Jabatan Akan Dicopot

SF Hariyanto | Pj Gubernur Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto sudah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (28/3). Dalam penyerahan tersebut, Pj Gubri SF Hariyanto didampingi Pj Sekdaprov Riau Indra dan Inspektur Daerah Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan.

Dikatakan Pj Gubri, menyerahkan laporan LKPD Riau dengan waktu yang di tentukan merupakan suatu kewajiban. Karena hal ini sesuai dengan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah dan tentang pelaporan keuangan kinerja instansi pemerintah.

“Kami sudah menandatangi berkas pernyataannya dan penyerahaan dokumen LKPD 2023. Alhamdulillah, kita bisa menyerahkan laporan ini di bawah tiga bulan,” kata Pj Gubri.

Lebih lanjut dikatakannya, dirinya akan memberikan sanksi berat kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau, jika terbukti ada penggelapan uang. Ditegaskan, ia akan mencopot jabatan yang terbukti ada penyelewengan.

“Kita lakukan audit, sudah saya ingatkan itu. Kalau ada yang terbukti korupsi kita copot jabatannya. Artinya harapan kita ke depan, dalam penggunaan APBD ini jangan membiarkan hal-hal yang tidak wajar. Kita sama-sama marilah memperbaiki untuk kemajuan Riau ini,” terangnya.

Diungkapkannya, Pemprov Riau siap menerima masukan-masukan segala sesuatu dari BPK nantinya. Sehingga, diharapkan LKPD Riau 2023 dapat bisa mendapatkan hasil yang baik seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah terhadap LKPD Provinsi Riau dari tahun-tahun sebelumnya, kami mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semoga tahun ini kami berharap mendapatkannya kembali, karena kita sudah bekerja maksimal untuk provinsi Riau kedepan,” ujarnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru






Reporter: Soleh Saputra
Exit mobile version