Puluhan ton komoditas ilegal hasil tangkapan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Karantina Kecamatan Tembilahan Hulu yang dihadiri Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, Kamis (16/4/2026). (*2/RIAU POS)
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (16/4), sebagai langkah tegas terhadap peredaran barang tanpa dokumen resmi.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Tembilahan Hulu. Tindakan ini merupakan lanjutan dari operasi pengamanan yang dilakukan di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026 oleh Tim Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai bersama sejumlah instansi terkait.
Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombai, serta cabai merah kering. Seluruh barang tersebut diangkut menggunakan KM Anisa 89 tanpa dilengkapi dokumen karantina, sehingga dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.
Masuknya komoditas ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan hayati. Ancaman tersebut mencakup kemungkinan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Pemusnahan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar komoditas yang tidak terjamin keamanannya tidak beredar di masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas perdagangan serta ketahanan pangan di daerah.
Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa praktik penyelundupan tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara konsisten guna memberikan efek jera.
“Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak sistem perdagangan dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya aparat dalam memperketat pengawasan arus komoditas, khususnya yang masuk melalui jalur perairan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelaku yang memasukkan komoditas tanpa dokumen resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Ke depan, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perairan Inhil akan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Selain penindakan, langkah pencegahan juga akan ditingkatkan melalui sosialisasi kepada pelaku usaha agar mematuhi prosedur karantina.
“Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha transportasi dan perdagangan untuk tidak mengabaikan aturan, sekaligus memastikan komoditas yang beredar tetap aman, sehat, dan sesuai ketentuan,” tutupnya.
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…
Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…
Puluhan warga kepung Kantor Desa Belantaraya, tuntut kades mundur dan penyelesaian sengketa lahan yang memanas.
PLN UIP Sumbagteng gandeng Kejagung perkuat pengamanan proyek listrik di Riau dan Jambi guna pastikan…