Categories: Hukum Kriminal

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

SIAK (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar dengan mengamankan dua pelaku di wilayah Kecamatan Tualang.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda sebagai upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran di tengah masyarakat.

Kapolres Siak AKBP Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P menjelaskan, pelaku pertama berinisial SS (44) ditangkap pada Kamis (9/4/2026) di Jalan Lintas Perawang Km 9, Kecamatan Tualang.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tangki mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Operasi kemudian berlanjut pada Rabu (15/4/2026) di Jalan Balak Km 11, Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pelaku kedua berinisial IY (43).

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui menjalankan aksi secara terorganisir dengan memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem pembelian di SPBU.

Dengan cara tersebut, pelaku dapat melakukan pembelian biosolar secara berulang-ulang tanpa terdeteksi.

Untuk menunjang aksinya, para pelaku menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki. Modifikasi ini memungkinkan kendaraan menampung BBM melebihi kapasitas normal.

Selain melanggar hukum, modifikasi tersebut juga dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.

BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke ratusan jeriken berkapasitas 35 liter, sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya dua unit mobil pick up dengan tangki modifikasi, mesin pompa beserta selang, ratusan jeriken, sekitar 160 liter biosolar, barcode MyPertamina, serta uang tunai hasil penjualan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat terhadap distribusi BBM bersubsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dimanfaatkan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah praktik serupa di wilayah tersebut.

Redaksi

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

8 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

8 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

8 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago