Categories: Hukum Kriminal

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

SIAK (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar dengan mengamankan dua pelaku di wilayah Kecamatan Tualang.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda sebagai upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran di tengah masyarakat.

Kapolres Siak AKBP Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P menjelaskan, pelaku pertama berinisial SS (44) ditangkap pada Kamis (9/4/2026) di Jalan Lintas Perawang Km 9, Kecamatan Tualang.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tangki mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Operasi kemudian berlanjut pada Rabu (15/4/2026) di Jalan Balak Km 11, Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pelaku kedua berinisial IY (43).

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui menjalankan aksi secara terorganisir dengan memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem pembelian di SPBU.

Dengan cara tersebut, pelaku dapat melakukan pembelian biosolar secara berulang-ulang tanpa terdeteksi.

Untuk menunjang aksinya, para pelaku menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki. Modifikasi ini memungkinkan kendaraan menampung BBM melebihi kapasitas normal.

Selain melanggar hukum, modifikasi tersebut juga dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.

BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke ratusan jeriken berkapasitas 35 liter, sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya dua unit mobil pick up dengan tangki modifikasi, mesin pompa beserta selang, ratusan jeriken, sekitar 160 liter biosolar, barcode MyPertamina, serta uang tunai hasil penjualan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat terhadap distribusi BBM bersubsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dimanfaatkan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah praktik serupa di wilayah tersebut.

Redaksi

Recent Posts

BEM Unri Bagikan Sepeda, Modal Usaha, dan BLT untuk 50 Mahasiswa yang Membutuhkan

BEM Unri menyalurkan bantuan Rp60 juta untuk 50 mahasiswa berupa sepeda, modal UMKM, dan BLT…

18 menit ago

70 Lapak Liar di Sekitar Stadion Utama Riau Dibongkar, 160 Personel Gabungan Dikerahkan

Sebanyak 70 lapak liar di sekitar Stadion Utama Riau dibongkar 160 personel gabungan. Pedagang tetap…

41 menit ago

Polisi Tindak Lanjuti Laporan Warga, 4 Rakit PETI di Sungai Jering Dibakar

Polisi menindaklanjuti laporan warga dan menemukan empat rakit PETI di Sinambek, Kuansing. Keempat rakit tersebut…

1 jam ago

Rachel/Febi Tundukkan Unggulan China dalam Dua Gim, Melaju ke Babak 16 Besar

Rachel/Febi membuat kejutan di China Open dengan menyingkirkan unggulan kedua asal China, Jia Yi Fan/Zhang…

2 jam ago

Rida K Liamsi Didakwa Rugikan Riau Pos Rp56,9 Miliar, Tolak Tawaran RJ Majelis Hakim

Rida K Liamsi didakwa menyebabkan kerugian Riau Pos Rp56,9 miliar. Ia memilih mengajukan eksepsi, sementara…

4 jam ago

Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN Inhu, Pencairan Tahap Awal Masuk Rekening Kamis

Pemkab Inhu mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan PPPK secara bertahap. Tahap awal, Rp25 miliar…

4 jam ago