awas-perusahaan-tak-terapkan-umk-bisa-disanksi-pidana
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk di Provinsi Riau tahun 2022, sebesar Rp2.938,564. Selanjutnya UMP tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan, dasar dalam mengambil dan menetapkan UMK, pemerintah Kabupaten/Kota minimal harus sama dengan UMP. Namun tentunya lebih baik jika angkanya berada di atas UMP.
"UMP Riau sudah diteken pak Gubernur Syamsuar sebesar Rp2.938,564. UMP ini yang jadi dasar penetapan UMK kabupaten/kota," kata Jonli, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, penetapan UMK paling lambat harus sudah dilakukan pada 30 November 2021. Hal tersebut agar ada penyesuaian dan informasinya sampai kepada pekerja sebelum diberlakukan pada 2022 mendatang.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang menetapkan UMK. Seperti Pekanbaru UMK nya ditetapkan di atas UMP," ujarnya.
Jika UMK telah ditetapkan, demikian Jonli, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," tegas Jonli.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…