Pembalakan Liar di Rimbang Baling Sudah 10 Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Operasi tim gabungan dari Polda Riau dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditken Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama lima hari di SM Rimbang Baling, Kabupaten Kampar berhasil menghentikan praktik illegal logging  (pembalakan liar). Operasi selama 18-22 November itu melibatkan sedikitnya 456 personel Polda Riau dan Ditjen Gakkum KLHK. Suaka Margasatwa Rimbang Baling merupakan kawasan hutan alam di Riau dengan luas sekitar 141.226 hektare.

"Lokasi merupakan habitat berbagai satwa dilindungi seperti harimau, beruang, tapir dan sebagainya," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers kasus ini di Pekanbaru, Kamis (26/11) lalu.

- Advertisement -

Dalam menyisir aksi pembalakan liar tersebut, operasi dilakukan mulai dari hilir terhadap sawmill penampung kayu ilegal di Teratak Buluh, Kampar. Dari Teratak Buluh, operasi dilanjutkan ke tempat pengumpulan dan pemuatan kayu di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri. Selanjutnya dikembangkan sampai lokasi penebangan kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

"Jaringan peredaran kayu ilegal di Teratak Buluh telah lebih dari 10 tahun melakukan aktivitas pengolahan kayu pembalakan liar. Menjarah kawasan hutan di wilayah Riau," ungkap Kapolda.

- Advertisement -

Setelah potensi kayu di kawasan hutan produksi habis, dalam kurun 5 tahun terakhir mulai menjarah kawasan konservasi SM Rimbang Baling. Bahkan setiap hari puluhan log kayu ditebang dan dialirkan dari dalam kawasan SM Rimbang Baling melalui sungai.

Selanjutnya kayu itu dikumpulkan di Desa Gema, Kampar Kiri Hulu untuk ditampung dan diolah oleh industri pengolahan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh. Untuk operasi sendiri diawali adanya laporan masyarakat yang resah adanya aktivitas illegal logging menjarah kawasan SM Rimbang Baling.

"Selain itu adanya puluhan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan hutan. Adapun barang bukti diamankan di kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Riau," kata Agung.

Dalam hal ini, polisi masih memeriksa 10 orang dan alat bukti yang ada. Kesepuluh orang tersebut akan dikonstruksikan berdasarkan alat bukti. Mereka pun belum dihadirkan dalam konferensi pers illegal logging kemarin karena petugas masih terus mendalami peranan mereka.

Ada 19 sawmill ditemukan di lokasi dengan tumpukan potongan pohon sebesar drum serta olahan seperti papan dan kayu. Terkait para pemilik sawmill illegal ini, nantinya akan disangkakan Pasal 83 huruf a dan huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 milliar.

Kemudian terkait temuan kayu di Desa Gema yang diduga berasal dari penebangan liar akan disangkakan pasal Pasal 82 huruf c jo Pasal 83 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 milliar.

"Selama 2020 Polda Riau dan jajaran telah melakukan pengungkapan 26 kasus tindak pidana illegal logging yang berasal dari berbagai Kawasan Hutan Konservasi ataupun Kawasan Hutan Lindung yang tersebar di Provinsi Riau," kata Kapolda.(p)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Operasi tim gabungan dari Polda Riau dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditken Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama lima hari di SM Rimbang Baling, Kabupaten Kampar berhasil menghentikan praktik illegal logging  (pembalakan liar). Operasi selama 18-22 November itu melibatkan sedikitnya 456 personel Polda Riau dan Ditjen Gakkum KLHK. Suaka Margasatwa Rimbang Baling merupakan kawasan hutan alam di Riau dengan luas sekitar 141.226 hektare.

"Lokasi merupakan habitat berbagai satwa dilindungi seperti harimau, beruang, tapir dan sebagainya," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers kasus ini di Pekanbaru, Kamis (26/11) lalu.

Dalam menyisir aksi pembalakan liar tersebut, operasi dilakukan mulai dari hilir terhadap sawmill penampung kayu ilegal di Teratak Buluh, Kampar. Dari Teratak Buluh, operasi dilanjutkan ke tempat pengumpulan dan pemuatan kayu di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri. Selanjutnya dikembangkan sampai lokasi penebangan kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

"Jaringan peredaran kayu ilegal di Teratak Buluh telah lebih dari 10 tahun melakukan aktivitas pengolahan kayu pembalakan liar. Menjarah kawasan hutan di wilayah Riau," ungkap Kapolda.

Setelah potensi kayu di kawasan hutan produksi habis, dalam kurun 5 tahun terakhir mulai menjarah kawasan konservasi SM Rimbang Baling. Bahkan setiap hari puluhan log kayu ditebang dan dialirkan dari dalam kawasan SM Rimbang Baling melalui sungai.

Selanjutnya kayu itu dikumpulkan di Desa Gema, Kampar Kiri Hulu untuk ditampung dan diolah oleh industri pengolahan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh. Untuk operasi sendiri diawali adanya laporan masyarakat yang resah adanya aktivitas illegal logging menjarah kawasan SM Rimbang Baling.

"Selain itu adanya puluhan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan hutan. Adapun barang bukti diamankan di kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Riau," kata Agung.

Dalam hal ini, polisi masih memeriksa 10 orang dan alat bukti yang ada. Kesepuluh orang tersebut akan dikonstruksikan berdasarkan alat bukti. Mereka pun belum dihadirkan dalam konferensi pers illegal logging kemarin karena petugas masih terus mendalami peranan mereka.

Ada 19 sawmill ditemukan di lokasi dengan tumpukan potongan pohon sebesar drum serta olahan seperti papan dan kayu. Terkait para pemilik sawmill illegal ini, nantinya akan disangkakan Pasal 83 huruf a dan huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 milliar.

Kemudian terkait temuan kayu di Desa Gema yang diduga berasal dari penebangan liar akan disangkakan pasal Pasal 82 huruf c jo Pasal 83 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 milliar.

"Selama 2020 Polda Riau dan jajaran telah melakukan pengungkapan 26 kasus tindak pidana illegal logging yang berasal dari berbagai Kawasan Hutan Konservasi ataupun Kawasan Hutan Lindung yang tersebar di Provinsi Riau," kata Kapolda.(p)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya