PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV Riau Kepri, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Dishub Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), melakukan razia di Jalan Lintas Poros Km 38 Bagan Batu, Rohil, Kamis (28/10/2021). Pada kegiatan ini, sebanyak 73 kendaraan berhasil ditilang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, selain menilang 73 kendaraan, pihaknya juga melakukan pencabutan buku uji berkala sebanyak 18 berkas.
"Jumlah yang ditilang sebanyak 73 unit kendaraan yang terindikasi Over Dimensi Over Load (ODOL). Kemudian ada juga pencabutan buku uji berkala sebanyak 18 berkas," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.
"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.
Dijelaskan Suardi, kendaraan ODOL tersebut kebanyakan berasal dari luar daerah Provinsi Riau. Sedangkan untuk buku lulus berkala yang disita tidak sesuai dengan fisik kendaraan sewaktu diperiksa di lapangan.
"Karena itu kepada pemilik kendaraan agar menormalisasikan kendaraannya di kantor pengujian kendaraan bermotor daerah masing-masing. Kegiatan ini akan berlanjut hingga 29 Oktober mendatang," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi