Jumat, 16 Oktober 2026
- Advertisement -

Selamatkan Masyarakat Adat dengan Pengakuan dan SK

SIAK (RIAUPOS.CO) — Riau memiliki 9 sampai 10 masyarakat adat. Sebagian masyarakat adat Riau termarginalkan. Mereka terasing di negeri sendiri. Kawasan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka belakangan dijadikan hak guna usaha (HGU) dan kawasan hutan. Ada regulasi, namun belum bisa menyelesaikan masalah itu.

Sebagian masyarakat adat saat ini berada dalam kecemasan dan sebagian lainnya tidak memiliki tempat tinggal. Untuk menyelamatkan mereka agar memiliki rumah adat, desa adat, hutan adat dan hukum adat, semua pihak harus bergerak.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Yayasan Bahtera Alam Harry Octavian usai pertemuan dengan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi dengan Tim Tanjak yang di dalamnya ada LAM Riau,  NGO dan pihak lainnya.

Baca Juga:  266 Hot Spot Kembali Muncul di Riau

Tim Tanjak konsen di wilayah Kampar dan kini konsentrasi bergeser ke Siak, setelah sebagian wilayah Kampar hutan adatnya terjaga, masyarakatnya hidup damai, dan hukum adatnya terlaksana. 

Tapi dari segi pengakuan dan adanya surat keputusan menteri atau legitimasi perlu kerja sama semua pihak. Makanya terbentuk Tim Tanjak dan mengajak Pemkab Siak bersama memperjuangkan desa adatnya.

Sementara Bupati Siak Alfedri dalam hal ini sebagai tuan rumah sangat bangga dan mengapresiasi kehadiran Tim Tanjak terdiri dari LAM Riau Syahril Abu Bakar, WRI Syafredo, dan Direktur Eksekutif Yayasan Bahtera Alam Harry Octavian, Kadis Pariwisata Siak Fauzi Hasni, Kabag Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syamsir audiensi dengannya di ruang Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Selasa (27/8) siang.

Baca Juga:  Dorong OPD Pelayanan Publik Miliki Unit Pengaduan

Meski saat ini Siak sudah punya Perda Kampung Adat yang jumlahnya delapan kampung, namun itu belum cukup, perlu peraturan dari gubernur dan SK dari kementerian.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Riau memiliki 9 sampai 10 masyarakat adat. Sebagian masyarakat adat Riau termarginalkan. Mereka terasing di negeri sendiri. Kawasan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka belakangan dijadikan hak guna usaha (HGU) dan kawasan hutan. Ada regulasi, namun belum bisa menyelesaikan masalah itu.

Sebagian masyarakat adat saat ini berada dalam kecemasan dan sebagian lainnya tidak memiliki tempat tinggal. Untuk menyelamatkan mereka agar memiliki rumah adat, desa adat, hutan adat dan hukum adat, semua pihak harus bergerak.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Yayasan Bahtera Alam Harry Octavian usai pertemuan dengan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi dengan Tim Tanjak yang di dalamnya ada LAM Riau,  NGO dan pihak lainnya.

Baca Juga:  Ketua PGRI Riau Meninggal Dunia

Tim Tanjak konsen di wilayah Kampar dan kini konsentrasi bergeser ke Siak, setelah sebagian wilayah Kampar hutan adatnya terjaga, masyarakatnya hidup damai, dan hukum adatnya terlaksana. 

Tapi dari segi pengakuan dan adanya surat keputusan menteri atau legitimasi perlu kerja sama semua pihak. Makanya terbentuk Tim Tanjak dan mengajak Pemkab Siak bersama memperjuangkan desa adatnya.

- Advertisement -

Sementara Bupati Siak Alfedri dalam hal ini sebagai tuan rumah sangat bangga dan mengapresiasi kehadiran Tim Tanjak terdiri dari LAM Riau Syahril Abu Bakar, WRI Syafredo, dan Direktur Eksekutif Yayasan Bahtera Alam Harry Octavian, Kadis Pariwisata Siak Fauzi Hasni, Kabag Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syamsir audiensi dengannya di ruang Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Selasa (27/8) siang.

Baca Juga:  BBKSDA Riau Temukan 170 Jerat di Hutan

Meski saat ini Siak sudah punya Perda Kampung Adat yang jumlahnya delapan kampung, namun itu belum cukup, perlu peraturan dari gubernur dan SK dari kementerian.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) — Riau memiliki 9 sampai 10 masyarakat adat. Sebagian masyarakat adat Riau termarginalkan. Mereka terasing di negeri sendiri. Kawasan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka belakangan dijadikan hak guna usaha (HGU) dan kawasan hutan. Ada regulasi, namun belum bisa menyelesaikan masalah itu.

Sebagian masyarakat adat saat ini berada dalam kecemasan dan sebagian lainnya tidak memiliki tempat tinggal. Untuk menyelamatkan mereka agar memiliki rumah adat, desa adat, hutan adat dan hukum adat, semua pihak harus bergerak.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Yayasan Bahtera Alam Harry Octavian usai pertemuan dengan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi dengan Tim Tanjak yang di dalamnya ada LAM Riau,  NGO dan pihak lainnya.

Baca Juga:  Jelang Puasa dan Idul Fitri, Stok Beras Riau Aman

Tim Tanjak konsen di wilayah Kampar dan kini konsentrasi bergeser ke Siak, setelah sebagian wilayah Kampar hutan adatnya terjaga, masyarakatnya hidup damai, dan hukum adatnya terlaksana. 

Tapi dari segi pengakuan dan adanya surat keputusan menteri atau legitimasi perlu kerja sama semua pihak. Makanya terbentuk Tim Tanjak dan mengajak Pemkab Siak bersama memperjuangkan desa adatnya.

Sementara Bupati Siak Alfedri dalam hal ini sebagai tuan rumah sangat bangga dan mengapresiasi kehadiran Tim Tanjak terdiri dari LAM Riau Syahril Abu Bakar, WRI Syafredo, dan Direktur Eksekutif Yayasan Bahtera Alam Harry Octavian, Kadis Pariwisata Siak Fauzi Hasni, Kabag Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syamsir audiensi dengannya di ruang Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Selasa (27/8) siang.

Baca Juga:  Penggunaan BBM Tak Tepat Sasaran

Meski saat ini Siak sudah punya Perda Kampung Adat yang jumlahnya delapan kampung, namun itu belum cukup, perlu peraturan dari gubernur dan SK dari kementerian.(mng)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari