PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 654 narapidana beragama nasrani yang berada di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada Perayaan Natal Tahun ini. Sebanyak 648 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian, sementara di antaranya mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.
Penyerahan secara simbolis remisi Natal di Riau dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Sabtu (25/12). Selain Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pujo Harinto, turut pula hadiri pada kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkunham Riau, Maulidi Hilal.
Pujo menyebutkankan, pemberian remisi kepada narapidana merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas atau rumah tahanan (Rutan). Pengurangan masa tahanan menurutnya juga menjadi salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
Remisi Khusus Natal ini sendiri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan.
Remisi yang didapatkan para napi, lanjut Pujo, merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk reward atau hadiah berupa pengurangan masa hukuman. Itu juga sebagai wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati seluruh warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri. Sehingga, pada waktunya, dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat.
"Semoga remisi yang didapatkan dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib lapas atau rutan. Diharapkan dengan remisi ini juga menjadi motivasi untuk perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum setelah bebas nanti," kata Pujo
Hingga 22 Desember 2021, lapas dan rutan di Riau dihuni 13.289 tahanan, dengan 1.092 diantaranya beragama nasrani. Rutan Pekanbaru menjadi UPT Pemasyarakatan yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 113 orang.
Disusul Lapas Pekanbaru sebanyak 95 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 85 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 82 orang dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 62 orang.
Kemudian menyusul Rutan Siak Sri Indrapura sebanyak 44 orang, Lapas Bagansiapiapi sebanyak 43 orang, Rutan Dumai sebanyak 41 orang, Rutan Rengat sebanyak 24 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 18 orang dan Lapas Tembilahan sebanyak 15 orang. Tidak ketinggalan, warga Lapas Narkotika Rumbai juga mendapat remoso sebanyak 14 orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak 7 orang, Lapas Teluk Kuantan sebanyak 4 orang, Lapas Selatpanjang dan Rumbai masing-masing satu orang.
Adapun enam narapidana yang langsung bebas merupakan narapidana Rutan Pekanbaru sebanyak lima napi. Sementara satu lainnya yang bebas merupakan warga binaan Lapas Bangkinang. Enam orang ini, bersama 73 napi lainnya di Indonesia mendapatkan kebebasan pada natal tahun ini.
Penerima remisi pada tahun ini paling banyak berasal dari Sumatera Utara, yaitu 2.456 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru