Gelapkan Iuran BPJS Karyawan Rp1,2 M, Direktur PT DR Dijemput Paksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menjemput paksa Direktur PT DR berinisial REM. REM dijemput karena tidak membayarkan atau menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan 255 karyawannya sebesar Rp1,2 miliar, meksipun setiap bulan iuran telah dipotong.

Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, REM dijemput paksa saat berada di kantornya di Jalan Sei Terjun di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada, Jumat (24/9/2021) lalu. Saat dijemput, REM tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Pekanbaru.

- Advertisement -

"Disnakertras Riau bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau menjemput paksa Direktur PT DR di Medan. Iadijemput paksa karena tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya sebesar Rp1,2 miliar," kata Jonli, Senin (27/9/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, REM dijemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau. Beberapa kali dipanggil REM selalu mangkir, hingga prosesnya memakan waktu 1,5 tahun lamanya.

- Advertisement -

"Akibat tersangka tidak membayarkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, sehingga 255 karyawannya tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka byang tidak bekerja lagi di perusahaan itu," jelasnya. 

Dipaparkan Jonli, penjemputan paksa terhadap REM ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihaknya. Hal ini setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau.

"Saat ini REM sedang menjalani pemeriksaan penyidik Disnakertrans Riau. Kita harap REM segera melunasi iuran BPJS bagi ratusan pekerjanya itu. Kalau yang bersangkutan tidak juga membayarnya, tentu akan ditahan dan akan kami titipkan di Mapolda Riau," ujarnya.

Sementara, Deputi Direktur Kanwil Sumbar-Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan, langkah yang diambil Disnakertrans Riau dan Polda Riau tersebut sebagai momentum atau warning bagi perusahaan agar tidak gampang untuk melalaikan iuran BPJS bagi karyawannya.

"Mudah-mudahan, semakin membuka mata pengusaha bahwa penegakan hukum soal jaminan perlindungan sosial bagi karyawannya itu bukan main-main. Ini serius karena ada Undang-undangnya," ujarnya.

 

Laporan: Soleh Sahputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menjemput paksa Direktur PT DR berinisial REM. REM dijemput karena tidak membayarkan atau menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan 255 karyawannya sebesar Rp1,2 miliar, meksipun setiap bulan iuran telah dipotong.

Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, REM dijemput paksa saat berada di kantornya di Jalan Sei Terjun di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada, Jumat (24/9/2021) lalu. Saat dijemput, REM tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Pekanbaru.

"Disnakertras Riau bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau menjemput paksa Direktur PT DR di Medan. Iadijemput paksa karena tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya sebesar Rp1,2 miliar," kata Jonli, Senin (27/9/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, REM dijemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau. Beberapa kali dipanggil REM selalu mangkir, hingga prosesnya memakan waktu 1,5 tahun lamanya.

"Akibat tersangka tidak membayarkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, sehingga 255 karyawannya tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka byang tidak bekerja lagi di perusahaan itu," jelasnya. 

Dipaparkan Jonli, penjemputan paksa terhadap REM ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihaknya. Hal ini setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau.

"Saat ini REM sedang menjalani pemeriksaan penyidik Disnakertrans Riau. Kita harap REM segera melunasi iuran BPJS bagi ratusan pekerjanya itu. Kalau yang bersangkutan tidak juga membayarnya, tentu akan ditahan dan akan kami titipkan di Mapolda Riau," ujarnya.

Sementara, Deputi Direktur Kanwil Sumbar-Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan, langkah yang diambil Disnakertrans Riau dan Polda Riau tersebut sebagai momentum atau warning bagi perusahaan agar tidak gampang untuk melalaikan iuran BPJS bagi karyawannya.

"Mudah-mudahan, semakin membuka mata pengusaha bahwa penegakan hukum soal jaminan perlindungan sosial bagi karyawannya itu bukan main-main. Ini serius karena ada Undang-undangnya," ujarnya.

 

Laporan: Soleh Sahputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya