Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sat Lantas Siak dan Dishub Razia Kendaraan

SIAK (RIAUPOS.CO) — Guna meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Siak, Sat Lantas Polres Siak mengelar razia kendaraan, Jumat (26/7).

Razia rutin melibatkan personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sekitar Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifa Siak Sri Indrapura dan Unit Lantas Polsek di wilayah kecamatan.

Pantauan di lapangan kendaraan yang melintas di area razia di satu per satu distop dan pengendara diminta memperlihatkan surat-surat kendaraan oleh petugas.

“Kita melaksanakan razia kendaraan gabungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Siak baik di KTL dan Unit Lantas di Polsek ,” ungkap Kasat Lantas Polres Siak melalui Kanit Patroli Satlantas Iptu Asril.

Baca Juga:  Presiden Akan Resmikan Pabrik APR hingga Tinjau Tol Pekanbaru-Dumai

Operasi rutin kendaraan lanjut Asril, bertujuan untuk menertibkan berguna jalan  yang melanggar peraturan lalu lintas secara kasat mata. Serta melakukan peneguran dan penindakan langsung terhadap pengendaraan.

Asril menyebutkan pelanggaran dengan penindakan langsung yakni tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM, STNK serta kendaraan yang tidak menghidupkan lampu utama di siang hari.

Dia mengimbau kepada pengendara yang akan berpergian di manapun dengan terlebih dahulu melengkapi dan membawa surat- surat kendaraanya seperti SIM dan STNK,  serta mematuhi peraturan lalu lintas.

”Kita mengimbau agar pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas di manapun berada,” pesannya.(wik)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Guna meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Siak, Sat Lantas Polres Siak mengelar razia kendaraan, Jumat (26/7).

Razia rutin melibatkan personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sekitar Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifa Siak Sri Indrapura dan Unit Lantas Polsek di wilayah kecamatan.

- Advertisement -

Pantauan di lapangan kendaraan yang melintas di area razia di satu per satu distop dan pengendara diminta memperlihatkan surat-surat kendaraan oleh petugas.

“Kita melaksanakan razia kendaraan gabungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Siak baik di KTL dan Unit Lantas di Polsek ,” ungkap Kasat Lantas Polres Siak melalui Kanit Patroli Satlantas Iptu Asril.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dana Pilkada Dianggarkan di APBD 2020

Operasi rutin kendaraan lanjut Asril, bertujuan untuk menertibkan berguna jalan  yang melanggar peraturan lalu lintas secara kasat mata. Serta melakukan peneguran dan penindakan langsung terhadap pengendaraan.

Asril menyebutkan pelanggaran dengan penindakan langsung yakni tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM, STNK serta kendaraan yang tidak menghidupkan lampu utama di siang hari.

Dia mengimbau kepada pengendara yang akan berpergian di manapun dengan terlebih dahulu melengkapi dan membawa surat- surat kendaraanya seperti SIM dan STNK,  serta mematuhi peraturan lalu lintas.

”Kita mengimbau agar pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas di manapun berada,” pesannya.(wik)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari