PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menyesuaikan dengan teknologi saat ini, rumah tahanan (rutan) di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau sudah memulai digitalisasi layanan. Hal ini juga sudah diterapkan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Rengat.
Inovasi Rutan Rengat ini diberi nama Sistem Informasi Pelayanan Integrasi Online (SIPION). Ini merupakan layanan terintegrasi memanfaatkan WhatsApp Blast (WA Blast). Lewat SIPION ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai macam layanan. Mulai dari pengaduan, pendaftaran kunjungan online, penitipan, survey, konsultasi sampai layanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Inovasi Rutan Rengat ini mendapat apresiasi dari Kakanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu. SIPION menurut Sitepu sejalan dengan program digitalisasi layanan dari Kemenkum HAM Republik Indonesia. Jahari menyebutkan, pada zaman serba cepat seperti sekarang ini, rutan l sebagai pelayan publik dituntut untuk bisa melayani masyarakat dengan mudah dan praktis.
''Malu rasanya kalau di zaman modern begini, petugas lapas dan rutan masih lambat dan bertele-tele dalam melayani. Saya sangat mengapresiasi layanan SIPION Rutan Rengat. Layanan ini saya harapkan dapat meminimalisir tatap muka antara petugas dan keluarga warga binaan, sehingga nantinya tidak terjadi pungli ataupun gratifikasi. Silahkan lapas dan rutan se-Riau juga berinovasi, agar pelayanan masyarakat semakin mudah, murah, dan cepat,'' sebut Jahari, Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat Abdul Aziz menjelaskan, SIPION merupakan aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi masyaralat khususnya keluarga warga binaan yang ada di Rutan Rengat. SIPION dalam hal ini hadir untuk mempermudah pelayanan integrasi pemasyarakatan secara digital.
''Layanan integrasi online ini memberikan kemudahan dalam membuat formulir integrasi seperti PB dan CB, terlebih dalam masa pandemi ini ketika dianjurkan untuk menghindari kontak secara langsung,'' ujar Abdul Aziz.
Secara singkat, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rengat Nepri Mutasni menjelaskan jika masyarakat dapat mengakses layanan integrasi online ini melalui website www.sipir-rengat.id. Kemuadian lewat ini juga bisa melakukan pendaftaran dengan menggunakan no KTP selanjutnya memasukan nama narapidana yang akan dibuatkan formulis integrasi PB atau Cbnya.
''Prosesnya bisa dikatakan cepat, tidak perlu lagi masyarakat bolak balik datang ke Rutan untuk membuat formulir. Yang penting data dan nama narapidana sesuai. Dan dalam prosesnya masyarakat akan dibantu operator yang siap melayani apabila ada kendala,'' sambung Nepri Mutasni.
Aplikasi SIPION ini nantinya diharapkan menjadi layanan unggulan Rutan Rengat. Terutama dalam hal ini mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokasi Bersih Melayani.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman