Minggu, 10 November 2024

Soal PNS Fiktif, Perlu Reformasi Hulu ke Hilir

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Temuan 97 ribu data pegawai negeri sipil (PNS) fiktif mendapatkan perhatian serius dari DPR. Komisi II bermaksud memanggil sejumlah kementerian/lembaga untuk membahas temuan itu. Mulai pengelolaan hingga pengawasan terkait aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa mereka akan membahas temuan tersebut bersama BKN, Kementerian PAN-RB, hingga Kemendagri. Bahkan, Kementerian Keuangan akan dilibatkan karena berkaitan dengan anggaran belanja pegawai.

- Advertisement -

"Ini masalah besar. Pengelolaan ASN mesti direformasi dari hulu ke hilir. Komisi II akan membahas tuntas dalam RUU ASN," jelas Mardani kemarin (26/5). Tidak hanya terkait temuan 97 ribu data fiktif itu, Mardani juga menilai perlu adanya perbaikan sistem pengelolaan ASN. Sebab, personelnya mencapai 4 juta orang di berbagai tingkatan dan bidang.

Baca Juga:  BIN Laksanakan Vaksinasi di Kelurahan Cinta Raja

Jumlah itu, lanjut dia, bisa menimbulkan masalah sistem kepegawaian jika tidak dikelola dengan baik. 

"Karenanya, kita harus berani menata ulang," lanjut ketua DPP PKS tersebut. Penataan ulang itu juga diperlukan terutama untuk mengoptimalkan fungsi dan kinerja kelembagaan serta memastikan anggaran yang terserap sudah sesuai kebutuhan.

- Advertisement -

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyampaikan hal senada. Pihaknya akan memanggil BKN terkait masalah PNS fiktif secepatnya. "Kita panggil minggu depan untuk mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban," kata Saan.  

Namun, Saan enggan berspekulasi terlalu jauh mengenai temuan itu sebelum mendengar langsung penjelasan BKN. Apalagi data-data tersebut sementara diketahui bermasalah sejak 2014. Ribuan PNS itu tetap menerima gaji meski keberadaannya tidak diketahui secara jelas.

Baca Juga:  Tol Pekanbaru-Jambi Terkendala Pembiayaan

Temuan itu diungkapkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana Senin (24/5). Katanya, pemerintah memberlakukan pendaftaran ulang pada 2014 secara elektronik. Dari pendaftaran ulang tersebut, tercatat ada 97 ribu data misterius. Kini BKN pun menerapkan sistem pendaftaran ulang data diri secara mandiri. 

Data bisa diperbarui sendiri oleh ASN melalui aplikasi. Dengan begitu, mereka tidak perlu menunggu BKN untuk turun melakukan pendaftaran ulang.(deb/c6/bay/jrr)

Laporan JPG (Jakarta)
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Temuan 97 ribu data pegawai negeri sipil (PNS) fiktif mendapatkan perhatian serius dari DPR. Komisi II bermaksud memanggil sejumlah kementerian/lembaga untuk membahas temuan itu. Mulai pengelolaan hingga pengawasan terkait aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa mereka akan membahas temuan tersebut bersama BKN, Kementerian PAN-RB, hingga Kemendagri. Bahkan, Kementerian Keuangan akan dilibatkan karena berkaitan dengan anggaran belanja pegawai.

- Advertisement -

"Ini masalah besar. Pengelolaan ASN mesti direformasi dari hulu ke hilir. Komisi II akan membahas tuntas dalam RUU ASN," jelas Mardani kemarin (26/5). Tidak hanya terkait temuan 97 ribu data fiktif itu, Mardani juga menilai perlu adanya perbaikan sistem pengelolaan ASN. Sebab, personelnya mencapai 4 juta orang di berbagai tingkatan dan bidang.

Baca Juga:  Dirut PT PHR Ingatkan Keselamatan Pekerja Lapangan

Jumlah itu, lanjut dia, bisa menimbulkan masalah sistem kepegawaian jika tidak dikelola dengan baik. 

- Advertisement -

"Karenanya, kita harus berani menata ulang," lanjut ketua DPP PKS tersebut. Penataan ulang itu juga diperlukan terutama untuk mengoptimalkan fungsi dan kinerja kelembagaan serta memastikan anggaran yang terserap sudah sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyampaikan hal senada. Pihaknya akan memanggil BKN terkait masalah PNS fiktif secepatnya. "Kita panggil minggu depan untuk mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban," kata Saan.  

Namun, Saan enggan berspekulasi terlalu jauh mengenai temuan itu sebelum mendengar langsung penjelasan BKN. Apalagi data-data tersebut sementara diketahui bermasalah sejak 2014. Ribuan PNS itu tetap menerima gaji meski keberadaannya tidak diketahui secara jelas.

Baca Juga:  Unri Belum Bisa Kembalikan Kelebihan UKT

Temuan itu diungkapkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana Senin (24/5). Katanya, pemerintah memberlakukan pendaftaran ulang pada 2014 secara elektronik. Dari pendaftaran ulang tersebut, tercatat ada 97 ribu data misterius. Kini BKN pun menerapkan sistem pendaftaran ulang data diri secara mandiri. 

Data bisa diperbarui sendiri oleh ASN melalui aplikasi. Dengan begitu, mereka tidak perlu menunggu BKN untuk turun melakukan pendaftaran ulang.(deb/c6/bay/jrr)

Laporan JPG (Jakarta)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari