Kasus Karhutla, Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Bebas PT Gandaerah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan banding PT Gandaerah Hendana pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi 2019 lalu di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

PT Gandaerah Hendana merupakan terdakwa korporasi kasus karhutla di atas lahan konsesinya yang dikuasai oleh masyarakat. Ada sekitar 300 hektare lahan yang terbakar. Diketahui masyarakat sudah memiliki hak atas lahan yang terbakar tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya.

- Advertisement -

Dalam kasus itu sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu sudah menjatuhkan bersalah kepada PT Gandaerah Hendana. Perusahaan tersebut dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, perusahaan didenda Rp8 miliar. PT Gandaerah Hendana juga dihukum untuk memulihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektare, dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp208.848.730.000.

- Advertisement -

Atas putusan tersebit, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat sebelumnya.

Dalam salinan putusan Nomor  640/PID.B/LH/2021/PT PBR yang diterima Riaupos.co pada Kamis (27/1/2021), Majelis Hakim diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dari PT Gandaerah Hendana membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021.

"Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian bunyi putusan tersebut.

Penasehat hukum PT Gandaerah Hendana Wirya Nata Atmaja mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, dirinya sudah mendapat informasi terkait vonis tersebut.

"Benar informasinya begitu, divonis bebas. Ya Alhamdulillah karena dari awal kami merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar," ujar Wirya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/1/2022).

Wirya menyebut dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban. Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasai oleh masyarakat hingga bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

"Semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat," sambungnya.

Lanjut Wirya, dalam persidangan juga terungkap, sejumlah saksi dari masyarakat juga tidak menerima jika lahan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan. Hal ini justru menguatkan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat.

Hal senada disampaikan Faizil Adha, pengacara PT Gandahera lainnya. Faizil juga menyebutkan dirinya sejak awal sudah optimis PT Gandaerah tidak bersalah. Meskipun nantinya Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Namun kita berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban dan, insya Allah, Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ungkap Faizil yakin.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan banding PT Gandaerah Hendana pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi 2019 lalu di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

PT Gandaerah Hendana merupakan terdakwa korporasi kasus karhutla di atas lahan konsesinya yang dikuasai oleh masyarakat. Ada sekitar 300 hektare lahan yang terbakar. Diketahui masyarakat sudah memiliki hak atas lahan yang terbakar tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya.

Dalam kasus itu sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu sudah menjatuhkan bersalah kepada PT Gandaerah Hendana. Perusahaan tersebut dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, perusahaan didenda Rp8 miliar. PT Gandaerah Hendana juga dihukum untuk memulihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektare, dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp208.848.730.000.

Atas putusan tersebit, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat sebelumnya.

Dalam salinan putusan Nomor  640/PID.B/LH/2021/PT PBR yang diterima Riaupos.co pada Kamis (27/1/2021), Majelis Hakim diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dari PT Gandaerah Hendana membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021.

"Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian bunyi putusan tersebut.

Penasehat hukum PT Gandaerah Hendana Wirya Nata Atmaja mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, dirinya sudah mendapat informasi terkait vonis tersebut.

"Benar informasinya begitu, divonis bebas. Ya Alhamdulillah karena dari awal kami merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar," ujar Wirya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/1/2022).

Wirya menyebut dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban. Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasai oleh masyarakat hingga bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

"Semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat," sambungnya.

Lanjut Wirya, dalam persidangan juga terungkap, sejumlah saksi dari masyarakat juga tidak menerima jika lahan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan. Hal ini justru menguatkan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat.

Hal senada disampaikan Faizil Adha, pengacara PT Gandahera lainnya. Faizil juga menyebutkan dirinya sejak awal sudah optimis PT Gandaerah tidak bersalah. Meskipun nantinya Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Namun kita berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban dan, insya Allah, Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ungkap Faizil yakin.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya