Jumat, 17 Oktober 2025
spot_img

Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau, memberikan tindakan administratif keimigrasian yaitu berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang WNA berinisial NA (52) asal Malaysia. NA dideportasi ke negaranya Malaysia melalui pelabuhan Batam Center di Batam, Jumat (25/3) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kejadian ini berawal dari adanya laporan dari keluarganya yang diketahui bahwa NA telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu semenjak Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK).

Mendapat laporan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap NA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diperoleh keterangan bahwa izin tinggal NA telah melewati batas waktu yang diizinkan.

Baca Juga:  Berkendara di Tol Permai? Ini Lima Hal yang Harus Diketahui

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang ada, dapat diketahui bahwa NA terbukti telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujar Syahrioma Delavino kepada Riau Pos, Jumat (25/3).

Atas kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau memberikan sanksi tindakan administratif keimigrasian terhadap NA, berupa pendeportasian ke negaranya melalui pelabuhan Batam Center dengan pengawalan oleh petugas Imigrasi Pekanbaru Zulfikri dan Andri N.

Baca Juga:  Waspadai Peningkatan Kasus Positif Covid-19

"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Syahrioma.

Dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. "Selain itu, lanjutnya, pemberian tindakan administratif keimigrasian ini juga merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru," tutup Syahrioma Delavino.(hen)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau, memberikan tindakan administratif keimigrasian yaitu berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang WNA berinisial NA (52) asal Malaysia. NA dideportasi ke negaranya Malaysia melalui pelabuhan Batam Center di Batam, Jumat (25/3) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kejadian ini berawal dari adanya laporan dari keluarganya yang diketahui bahwa NA telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu semenjak Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK).

Mendapat laporan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap NA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diperoleh keterangan bahwa izin tinggal NA telah melewati batas waktu yang diizinkan.

Baca Juga:  Waspada, Sudah 6 Warga Riau Terpapar Varian Delta

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang ada, dapat diketahui bahwa NA terbukti telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujar Syahrioma Delavino kepada Riau Pos, Jumat (25/3).

Atas kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau memberikan sanksi tindakan administratif keimigrasian terhadap NA, berupa pendeportasian ke negaranya melalui pelabuhan Batam Center dengan pengawalan oleh petugas Imigrasi Pekanbaru Zulfikri dan Andri N.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kebun Sagu di Desa Bungur Terbakar, Ini Pesan Bupati soal Karhutla

"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Syahrioma.

Dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. "Selain itu, lanjutnya, pemberian tindakan administratif keimigrasian ini juga merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru," tutup Syahrioma Delavino.(hen)

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau, memberikan tindakan administratif keimigrasian yaitu berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang WNA berinisial NA (52) asal Malaysia. NA dideportasi ke negaranya Malaysia melalui pelabuhan Batam Center di Batam, Jumat (25/3) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kejadian ini berawal dari adanya laporan dari keluarganya yang diketahui bahwa NA telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu semenjak Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK).

Mendapat laporan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap NA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diperoleh keterangan bahwa izin tinggal NA telah melewati batas waktu yang diizinkan.

Baca Juga:  Dengan 676 Pesawat, 85.572 Penumpang Mudik dari Bandara Sultan Syarif Kasim II

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang ada, dapat diketahui bahwa NA terbukti telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujar Syahrioma Delavino kepada Riau Pos, Jumat (25/3).

Atas kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau memberikan sanksi tindakan administratif keimigrasian terhadap NA, berupa pendeportasian ke negaranya melalui pelabuhan Batam Center dengan pengawalan oleh petugas Imigrasi Pekanbaru Zulfikri dan Andri N.

Baca Juga:  Eddy Yatim Titip Pesan untuk Gubernur lewat Kadissos soal Bantuan Rp10 Ribu Per Hari

"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Syahrioma.

Dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. "Selain itu, lanjutnya, pemberian tindakan administratif keimigrasian ini juga merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru," tutup Syahrioma Delavino.(hen)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari