Categories: Riau

Perusahaan Tak Kunjung Lengkapi Berkas Pengelolaan Delapan JPOÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dari 11 jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di Kota Pekanbaru, delapan di antaranya hingga kini tak kunjung dilengkapi berkas oleh delapan perusahaan pengelolanya. Pengelola harus melengkapi segala perizinan jika ingin tetap mengelola JPO tersebut. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sebelumnya sudah pernah sekali menyurati perusahaan pengelola JPO tersebut. Status kedelapan JPO tersebut harus dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebelum perusahaan dapat mengajukan pengelolaan. 

Delapan titik JPO yang hingga kini tak kunjung dilengkapi berkas administrasinya adalah di Jalan Sudirman depan Toko Modelux, Jalan Sudirman depan Hotel Ratu Mayang Garden, dan di Jalan Tuanku Tambusai depan Simpang Pelajar oleh CV Benggala yang dikelola Abenk. 

Jalan Sudirman depan Plaza Sukaramai oleh PT Dwi Kriya Perkasa yang dikelola Juhao. JPO Jalan Sudirman depan Sudirman Square oleh CV Taman Sari Indah yang dikelola Edwin Syarif. Kemudian JPO di jalan Sudirman depan GOR Gelanggang Remaja oleh CV Cahaya yang dikelola Hendrisman. 

Selanjutnya, JPO di Jalan HR Soebrantas Simpang Tobek Godang oleh CV Dwi Pertiwi yang dikelola Phinphin.  Dan terakhir, JPO di Jalan Tuanku Tambusai depan toko Hawai oleh CV Multi Baru yang dikelola Beni. 

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti kepada Riau Pos, Rabu (24/7) mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kedua terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

 ’’Kami akan layangkan surat kedua. Delapan titik JPO itu perusahaan belum menyerahkan berkas administrasinya,’’ terangnya. 

Surat kedua yang dikirimkan ini berisi permintaan untuk melengkapi syarat-syarat yang diharuskan. ‘’Izin mendirikan bangunannya, perjanjiannya, dan izin yang lainnya. Kalau ini tidak direspon, kami kirim surat ketiga.  Kalau tidak juga kita laporkan ke BPKAD. Apakah dipotong atau bagaimana. Intinya kalau mereka mau mengelola harus hibahkan ke pemko dulu. setelah itu ajukan permohonan,’’ singkatnya.(ali

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago