Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ekonomi Terpuruk, Target PAD Diturunkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sektor ekonomi Kota Pekanbaru terdampak cukup besar akibat mewabahnya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Agar masyarakat tak merasa berat, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengambil langkah memberikan relaksasi baik itu dalam berusaha maupun pembayaran pajak daerah. Di samping itu, target pendapatan asli daerah (PAD) Pekanbaru saat ini juga diturunkan.

Untuk 2020 ini, target PAD awalnya dipasang pada angka Rp826 miliar. Pada dua bulan pertama tahun ini, PAD dari pajak daerah yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Baoenda) Kota Pekanbaru terlihat bagus. Namun, begitu Covid-19 mewabah angka tersebut terjun bebas. Target pun kemudian diturunkan ke angka Rp530 miliar

Dipaparkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Rabu (24/6) saat evaluasi pajak daerah Kota Pekanbaru di Ballroom Dang Merdu Gedung Bank Riau Kepri, penurunan mulai terlihat sejak Maret lalu. Pada  Januari dan Februari penerimaan pajak daerah masih normal. Penerimaan pajak terus merosot pada triwulan II tahun 2020 yakni pada April hingga Juni.

"Pajak daerah dalam rentang bulan ini hancur lebur. Jauh dari target," paparnya.

Orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini mengungkapkan, Covid-19 memberikan dampak pada kondisi sosial masyarakat. Jumlah masyarakat miskin meningkat jadi 40 persen. Pemko Pekanbaru, kata Wako kemudian mengambil kebijakan dengan relaksasi di bidang ekonomi lewat masa transisi menuju tatanan normal baru.

"Ini untuk membangun masyarakat produktif dan aman dari Covid-19," tegasnya.

Pasca-target diturunkan, hingga Selasa (23/6) pajak daerah yang sudah dihimpun Bapenda Kota Pekanbaru mencapai Rp226 miliar. Angka ini 43 persen dari Rp530 miliar. Pajak daerah ini bersumber dari sebelas sektor pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi menyebut bahwa realisasi pajak daerah mengalami penurunan saat ini. Kondisi pandemi berdampak luar biasa bagi usaha restoran, hotel hingga hiburan.

Baca Juga:  Erick Thohir Tinjau Lapangan dan Sapa Pekerja Blok Rokan

"Pasca PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar, red) berakhir, geliat usaha sudah terlihat sejak sebulan terakhir. Kita berharap pandemi segera berakhir," tuturnya.

Disebut Ami, begitu dia akrab disapa, jajarannya tetap berkomitmen mengejar potensi pajak daerah dalam kondisi pandemi. Ini dicapai melakukan inovasi. "Kondisi ini memang tidak kita prediksi. Tapi kita optimis mengejar potensi PBB," tegasnya.

Dari 11 sektor pajak yang ada, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jadi satu sektor pajak yang tidak terdampak Covid-19. Untuk menggenjot ini pihaknya menghadirkan inovasi melalui aplikasi smart map PBB.

"Dengan ini masyarakat melalui smartphone bisa mengurus hingga membayar PBB-nya," urainya.

Secara umum, Ami kemudian memaparkan kondisi pajak daerah di Kota Pekanbaru saat ini. Dicontohkannya, pajak restoran saat normal sempat tembus Rp11 miliar sebulan. Kemudian turun menjadi Rp4,8 miliar, lalu turun lagi Rp2 miliar.

"Sekarang turun ke angka Rp1,2 miliar," ungkapnya.

Kemudian pajak hiburan yang untuk pertama kalinya menembus angka Rp2,1 miliar. Sekarang langsung turun Rp600 juta, langsung turun jadi Rp6 juta.

"Untuk PBB tidak terkait langsung. Itu sudah ada bagaimana lagi kita untuk mendata, dan juga pembayaran pajak itu sudah mudah," urainya.

Selain itu, guna memberikan keringan kepada pelaku usaha, Bapenda Kota Pekanbaru saat ini memberikan relaksasi kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru mengatakan setidaknya ada empat poin relaksasi atau disebut juga dengan pembebasan pajak daerah dengan penghapusan sanksi administratif pajak dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Pertama, ada penghapusan pajak. Apa pajak daerah yang di hapus itu? Di antaranya ada dua pajak, pajak hotel dan pajak restoran yang membantu penanganan Covid-19 ini," terangnya.

Baca Juga:  Jembatan Sotol-Tambak Rusak Parah

Lebih lanjut Ami mencontohkan, misalnya hotel yang dipakai untuk tempat karantina masyarakat terkena Covid-19, atau hotel yang dijadikan karantina untuk tim medis, maka pajaknya akan dibebaskan.

"Kalau pajak retoran atau rumah makan yang  dihapuskan pajaknya, misalnya dia menyuplai makanan dalam rangka penangnan Covid-19 untuk tim Satgas atau petugas yang menangangi Covid-19 di lapangan. Tapi yang tidak menagnani secara langsung tetap membayar pajak," ungkapnya.

Sementara itu, relaksasi yang kedua, yaitu Bapenda menghapus seluruh denda pajak. Hal tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru. "Hal ini berlaku umum, dibayarkan paling lambat sebelum tanggal 14 juli 2020," terangnya.

Ami menambahkan, yang ketiga yaitu penundaan pajak. Hal ini juga berlaku umum.  Resotran yang terdampak pada masa PSBB diawal Covid kemarin dalam bulan 3, 4, dan 5 yang sudah berusaha tapi usaha kecil. misalnya dengan besaran pajak Rp1 juta per bulan.

"Mungkin bulan ini dia tidak bisa bayarnya saat ini. Namun bayarnya tiga bulan lagi paling lama, itu bisa dengan catatan dia tetap bayar dan harus melapor. Jika tidak maka kita akan periksa," jelas Ami.

Dan yang terakhir, keempat, ada angsuran pajak untuk pelaku usaha. misalnya pajak tempat usaha tersebut totalnya Rp10 juta, dengan adanya relaksasi tersebut pelaku usaha bisa mengangsur dalam pembayarannya. “Ini biasanya untuk pajak yang besar, dia gak sanggup membayar sekaligus. Maka bisa diangsur. Tapi tidak boleh melewati tahun 2020 ini. Nah inilah relaksasi pajak daerah kepada pemilik usaha di Pekanbaru yang kita berikan,” pungkasnya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sektor ekonomi Kota Pekanbaru terdampak cukup besar akibat mewabahnya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Agar masyarakat tak merasa berat, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengambil langkah memberikan relaksasi baik itu dalam berusaha maupun pembayaran pajak daerah. Di samping itu, target pendapatan asli daerah (PAD) Pekanbaru saat ini juga diturunkan.

Untuk 2020 ini, target PAD awalnya dipasang pada angka Rp826 miliar. Pada dua bulan pertama tahun ini, PAD dari pajak daerah yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Baoenda) Kota Pekanbaru terlihat bagus. Namun, begitu Covid-19 mewabah angka tersebut terjun bebas. Target pun kemudian diturunkan ke angka Rp530 miliar

- Advertisement -

Dipaparkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Rabu (24/6) saat evaluasi pajak daerah Kota Pekanbaru di Ballroom Dang Merdu Gedung Bank Riau Kepri, penurunan mulai terlihat sejak Maret lalu. Pada  Januari dan Februari penerimaan pajak daerah masih normal. Penerimaan pajak terus merosot pada triwulan II tahun 2020 yakni pada April hingga Juni.

"Pajak daerah dalam rentang bulan ini hancur lebur. Jauh dari target," paparnya.

- Advertisement -

Orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini mengungkapkan, Covid-19 memberikan dampak pada kondisi sosial masyarakat. Jumlah masyarakat miskin meningkat jadi 40 persen. Pemko Pekanbaru, kata Wako kemudian mengambil kebijakan dengan relaksasi di bidang ekonomi lewat masa transisi menuju tatanan normal baru.

"Ini untuk membangun masyarakat produktif dan aman dari Covid-19," tegasnya.

Pasca-target diturunkan, hingga Selasa (23/6) pajak daerah yang sudah dihimpun Bapenda Kota Pekanbaru mencapai Rp226 miliar. Angka ini 43 persen dari Rp530 miliar. Pajak daerah ini bersumber dari sebelas sektor pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi menyebut bahwa realisasi pajak daerah mengalami penurunan saat ini. Kondisi pandemi berdampak luar biasa bagi usaha restoran, hotel hingga hiburan.

Baca Juga:  FKPMR Bahas Blok Rokan Lewat Seminar Daring

"Pasca PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar, red) berakhir, geliat usaha sudah terlihat sejak sebulan terakhir. Kita berharap pandemi segera berakhir," tuturnya.

Disebut Ami, begitu dia akrab disapa, jajarannya tetap berkomitmen mengejar potensi pajak daerah dalam kondisi pandemi. Ini dicapai melakukan inovasi. "Kondisi ini memang tidak kita prediksi. Tapi kita optimis mengejar potensi PBB," tegasnya.

Dari 11 sektor pajak yang ada, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jadi satu sektor pajak yang tidak terdampak Covid-19. Untuk menggenjot ini pihaknya menghadirkan inovasi melalui aplikasi smart map PBB.

"Dengan ini masyarakat melalui smartphone bisa mengurus hingga membayar PBB-nya," urainya.

Secara umum, Ami kemudian memaparkan kondisi pajak daerah di Kota Pekanbaru saat ini. Dicontohkannya, pajak restoran saat normal sempat tembus Rp11 miliar sebulan. Kemudian turun menjadi Rp4,8 miliar, lalu turun lagi Rp2 miliar.

"Sekarang turun ke angka Rp1,2 miliar," ungkapnya.

Kemudian pajak hiburan yang untuk pertama kalinya menembus angka Rp2,1 miliar. Sekarang langsung turun Rp600 juta, langsung turun jadi Rp6 juta.

"Untuk PBB tidak terkait langsung. Itu sudah ada bagaimana lagi kita untuk mendata, dan juga pembayaran pajak itu sudah mudah," urainya.

Selain itu, guna memberikan keringan kepada pelaku usaha, Bapenda Kota Pekanbaru saat ini memberikan relaksasi kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru mengatakan setidaknya ada empat poin relaksasi atau disebut juga dengan pembebasan pajak daerah dengan penghapusan sanksi administratif pajak dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Pertama, ada penghapusan pajak. Apa pajak daerah yang di hapus itu? Di antaranya ada dua pajak, pajak hotel dan pajak restoran yang membantu penanganan Covid-19 ini," terangnya.

Baca Juga:  Lowongan Kerja di PT Indasia Rengat

Lebih lanjut Ami mencontohkan, misalnya hotel yang dipakai untuk tempat karantina masyarakat terkena Covid-19, atau hotel yang dijadikan karantina untuk tim medis, maka pajaknya akan dibebaskan.

"Kalau pajak retoran atau rumah makan yang  dihapuskan pajaknya, misalnya dia menyuplai makanan dalam rangka penangnan Covid-19 untuk tim Satgas atau petugas yang menangangi Covid-19 di lapangan. Tapi yang tidak menagnani secara langsung tetap membayar pajak," ungkapnya.

Sementara itu, relaksasi yang kedua, yaitu Bapenda menghapus seluruh denda pajak. Hal tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru. "Hal ini berlaku umum, dibayarkan paling lambat sebelum tanggal 14 juli 2020," terangnya.

Ami menambahkan, yang ketiga yaitu penundaan pajak. Hal ini juga berlaku umum.  Resotran yang terdampak pada masa PSBB diawal Covid kemarin dalam bulan 3, 4, dan 5 yang sudah berusaha tapi usaha kecil. misalnya dengan besaran pajak Rp1 juta per bulan.

"Mungkin bulan ini dia tidak bisa bayarnya saat ini. Namun bayarnya tiga bulan lagi paling lama, itu bisa dengan catatan dia tetap bayar dan harus melapor. Jika tidak maka kita akan periksa," jelas Ami.

Dan yang terakhir, keempat, ada angsuran pajak untuk pelaku usaha. misalnya pajak tempat usaha tersebut totalnya Rp10 juta, dengan adanya relaksasi tersebut pelaku usaha bisa mengangsur dalam pembayarannya. “Ini biasanya untuk pajak yang besar, dia gak sanggup membayar sekaligus. Maka bisa diangsur. Tapi tidak boleh melewati tahun 2020 ini. Nah inilah relaksasi pajak daerah kepada pemilik usaha di Pekanbaru yang kita berikan,” pungkasnya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari