Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Proses Pilkades Masuk Tahapan Pendaftaran

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk periode 2019 mendatang sudah memasuki tahap pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon (balon).

Seperti dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Darwis, Senin (24/6).

Tahap pendaftaran pencalonan kepala desa telah bisa dilaksanakan 19 Juni 2019 dan berakhir pada 26 Juni mendatang.

“Jadi untuk jadwal yang baru sudah diteken oleh Pak Bupati saat masuk kerja hari pertama libur lebaran pada tanggal 10 Juni 2019 yang lalu,” ujar Darwis.

Untuk tindak lanjut pendaftaran, Darwis mengungkapkan berkas pendaftaran pencalonan bakal calon kades nantinya akan akan melewati proses verifikasi. Dan proses lanjutan berkas tersebut akan dikembalikan kepada balon bersangkutan apabila masih memiliki kekurangan.

Baca Juga:  Kapolda Riau Bakti Sosial dan Kesehatan di Kuansing

Ia juga tidak menyangkal untuk jadwal Pilkades serentak 2019 sebelumnya sempat diundur, terbentur dengan Pemilu serentak 2019. Langkah itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas masa Pemilu.

Dihimpun Riau Pos, total desa yang akan menggelar Pilkades serentak 2019 ini terdapat 48  desa. Untuk pemungutan suara sendiri akan jatuh pada 26 Agustus 2019.

Terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sudah diumumkan pada 19 April yang lalu. “Untuk data DPT itu ada di panitia masing-masing desa. Seluruh DPT ditentukan oleh panita yang disaksikan oleh perangkat desa,” ujar Darwis.

Walaupun demikian Darwis mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada DPT tambahan. “Misalnya ada yang sudah berumur 17 saat pemilihan. Dia bisa ikut memilih di desa tersebut dengan membawa KK, KTP, dan berkas lainnya. Jadi dia tidak mendapat undangan,” ujarnya.

Baca Juga:  SK Resmi Belum Diterima, Bocoran Nama Empat Pjs Bupati Beredar

“Untuk pilkada bagi warga pendatang itu bisa memilih setelah berdomisili sebulan, untuk Pilkades itu enam bulan dengan menunjukkan surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah.” ujar Darwis.(*4)

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk periode 2019 mendatang sudah memasuki tahap pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon (balon).

Seperti dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Darwis, Senin (24/6).

- Advertisement -

Tahap pendaftaran pencalonan kepala desa telah bisa dilaksanakan 19 Juni 2019 dan berakhir pada 26 Juni mendatang.

“Jadi untuk jadwal yang baru sudah diteken oleh Pak Bupati saat masuk kerja hari pertama libur lebaran pada tanggal 10 Juni 2019 yang lalu,” ujar Darwis.

- Advertisement -

Untuk tindak lanjut pendaftaran, Darwis mengungkapkan berkas pendaftaran pencalonan bakal calon kades nantinya akan akan melewati proses verifikasi. Dan proses lanjutan berkas tersebut akan dikembalikan kepada balon bersangkutan apabila masih memiliki kekurangan.

Baca Juga:  Muhibbah Buka Tabungan Umrah-Ku

Ia juga tidak menyangkal untuk jadwal Pilkades serentak 2019 sebelumnya sempat diundur, terbentur dengan Pemilu serentak 2019. Langkah itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas masa Pemilu.

Dihimpun Riau Pos, total desa yang akan menggelar Pilkades serentak 2019 ini terdapat 48  desa. Untuk pemungutan suara sendiri akan jatuh pada 26 Agustus 2019.

Terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sudah diumumkan pada 19 April yang lalu. “Untuk data DPT itu ada di panitia masing-masing desa. Seluruh DPT ditentukan oleh panita yang disaksikan oleh perangkat desa,” ujar Darwis.

Walaupun demikian Darwis mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada DPT tambahan. “Misalnya ada yang sudah berumur 17 saat pemilihan. Dia bisa ikut memilih di desa tersebut dengan membawa KK, KTP, dan berkas lainnya. Jadi dia tidak mendapat undangan,” ujarnya.

Baca Juga:  78 Hotspot Terpantau di Riau

“Untuk pilkada bagi warga pendatang itu bisa memilih setelah berdomisili sebulan, untuk Pilkades itu enam bulan dengan menunjukkan surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah.” ujar Darwis.(*4)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari