Jumat, 20 September 2024

Kades dan Perangkat Harus Respon Keluhan Warga

(RIAUPOS.CO) — Kepala desa dan ketua beserta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Rohul merupakan mitra kerja pemerintah desa, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Rohul di tingkat bawah.
Berbeda dengan lurah, secara administrasi jabatan lurah ditunjuk oleh kepala daerah. Sementara kades dan anggota BPD sama-sama dipilih oleh masyarakat.
Untuk itu, dalam menjalankan otonomi desa, amanah yang telah diberikan masyarakat kepada kades dan BPD se Rokan Hulu, tentunya mereka harus peka dan respon setiap keluhan dan permasalahan yang dialami oleh warganya.
Dalam artian, para kades dan anggota BPD dapat mencarikan solusi dalam mengatasi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, meskipun secara penyelesaiannya belum tuntas dan menjadi tanggung jawab kabupaten.
‘’Setidaknya harus respon setiap permasalahan dan kejadian di wilayah kerjanya. Dengan adanya upaya bersama kades dan anggota BPD mencarikan solusi persoalan yang terjadi di desa itu, pasti masyarakat senang. Karena keluhan mereka direspon, meski secara penanganan persoalan yang terjadi belum tuntas, setidaknya sudah ada upaya dari Pak Kades dan anggota BPD terjun langsung ke masyarakat,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, Kamis (23/5).
Menurutnya, dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang serba canggih, apapun kejadian di tengah masyarakat itu, baik jalan rusak, banjir dan lain sebagainya,  saat itu juga langsung menyampaikan kepada pemimpinnya.
Bahkan, lanjutnya, jarak antara pemimpin dengan rakyat itu tidak ada lagi, jadi apa yang menjadi persoalan di tengah masyarakat, benar-benar direspon dan dicarikan solusi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. 
‘’Jika persoalan itu belum tuntas dan belum ada solusi penyelesaian di tingkat desa, dilanjutkan ke kecamatan hingga lakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten,’’ katanya.
Selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bupati meminta kades transparansi dalam penggunaan anggaran desa yang dikucurkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Bukan dari sisi keuangan desa, dari perilaku dan tingkah laku, sikap menyangkut perilaku asusila, sopan santun dan lainnya. Tentunya kades dan BPD se-Rohul harus pahami itu dan bekerjalah sesuai dengan aturan serta berbuatlah dengan kemampuan yang ada.
Mantan Dandim Inhil itu meminta kepada BPD se-Rohul, agar dapat memberikan peran yang jelas di tengah masyarakat. Selain menjaring aspirasi masyarakat yang berkembang dan disampaikan kepada pemerintah, BPD diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan di desa. (adv)
Baca Juga:  Hari Ini Penghapusan Denda Pajak Dimulai
(RIAUPOS.CO) — Kepala desa dan ketua beserta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Rohul merupakan mitra kerja pemerintah desa, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Rohul di tingkat bawah.
Berbeda dengan lurah, secara administrasi jabatan lurah ditunjuk oleh kepala daerah. Sementara kades dan anggota BPD sama-sama dipilih oleh masyarakat.
Untuk itu, dalam menjalankan otonomi desa, amanah yang telah diberikan masyarakat kepada kades dan BPD se Rokan Hulu, tentunya mereka harus peka dan respon setiap keluhan dan permasalahan yang dialami oleh warganya.
Dalam artian, para kades dan anggota BPD dapat mencarikan solusi dalam mengatasi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, meskipun secara penyelesaiannya belum tuntas dan menjadi tanggung jawab kabupaten.
‘’Setidaknya harus respon setiap permasalahan dan kejadian di wilayah kerjanya. Dengan adanya upaya bersama kades dan anggota BPD mencarikan solusi persoalan yang terjadi di desa itu, pasti masyarakat senang. Karena keluhan mereka direspon, meski secara penanganan persoalan yang terjadi belum tuntas, setidaknya sudah ada upaya dari Pak Kades dan anggota BPD terjun langsung ke masyarakat,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, Kamis (23/5).
Menurutnya, dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang serba canggih, apapun kejadian di tengah masyarakat itu, baik jalan rusak, banjir dan lain sebagainya,  saat itu juga langsung menyampaikan kepada pemimpinnya.
Bahkan, lanjutnya, jarak antara pemimpin dengan rakyat itu tidak ada lagi, jadi apa yang menjadi persoalan di tengah masyarakat, benar-benar direspon dan dicarikan solusi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. 
‘’Jika persoalan itu belum tuntas dan belum ada solusi penyelesaian di tingkat desa, dilanjutkan ke kecamatan hingga lakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten,’’ katanya.
Selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bupati meminta kades transparansi dalam penggunaan anggaran desa yang dikucurkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Bukan dari sisi keuangan desa, dari perilaku dan tingkah laku, sikap menyangkut perilaku asusila, sopan santun dan lainnya. Tentunya kades dan BPD se-Rohul harus pahami itu dan bekerjalah sesuai dengan aturan serta berbuatlah dengan kemampuan yang ada.
Mantan Dandim Inhil itu meminta kepada BPD se-Rohul, agar dapat memberikan peran yang jelas di tengah masyarakat. Selain menjaring aspirasi masyarakat yang berkembang dan disampaikan kepada pemerintah, BPD diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan di desa. (adv)
Baca Juga:  Tambah 29 Pasien Baru, Total Kasus positif di Riau 606
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari