Jumat, 5 Juli 2024

PTUN Kabulkan Gugatan Akhmad Mujahidin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 17 Juni telah mengumumkan putusan gugatan Prof Akhmad Mujahidin atas pencopotan dirinya oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau.  

Yang mana eksepsi tergugat, dalam hal ini Menteri Agama RI tidak diterima. Putusan selanjutnya mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Akhmad Mujahidin untuk seluruhnya. Dalam putusan tersebut menyatakan batal putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 tentang pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau atas nama Akhmad Mujahidin.

- Advertisement -

Selanjutnya mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi penggugat berupa hak pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor UIN Suska Riau. Dan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp269 ribu.

Baca Juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Masih Dilevel Rp3.369 per Kg

Menanggapi putusan PTUN tersebut, Akhmad Mujahidin mengharapkan semua pihak agar menghormati putusan PTUN. Dan menjalankan sesuai dengan butir-butir yang ada di PTUN tersebut seperti pemulihan nama baik, harkat, martabat sebagai anak bangsa. Termasuk dikembalikan menjadi Rektor UIN Suska Riau.

"Saya harapkan semua pihak menghormati itu. Dan sesuai dengan butir-butir yang disebutkan di dalam putusan PTUN seperti pemulihan nama baik, harkat dan martabat," ujar Akhmad Mujahidin kepada Riau Pos, Selasa (22/6).

- Advertisement -

Sementara itu Rektor Universitas UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas MAg mengatakan, itu merupakan wilayah Kementerian Agama RI.

"Kalau saya ditetapkan menjadi rektor ya saya ikuti (duduki). Dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya," ujar Khairunnas kepada Riau Pos.

Baca Juga:  Kasihan, Ibu Hamil Alami Sesak Nafas

Terkait hal tersebut, Riau Pos mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau Drs H Mahyudin MA. Namun ia enggan memberikan komentar.

"Wilayah Kemenag RI," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Riau Pos.

Untuk diketahui, Kementerian Agama resmi menetapkan Khairunnas sebagai Rektor UIN Suska Riau periode 2021-2025. Khairunnas langsung dilantik Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai Rektor UIN Suska Riau, Rabu (19/5). Pelantikan berlangsung di Kantor Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta.(dof)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal 17 Juni telah mengumumkan putusan gugatan Prof Akhmad Mujahidin atas pencopotan dirinya oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau.  

Yang mana eksepsi tergugat, dalam hal ini Menteri Agama RI tidak diterima. Putusan selanjutnya mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Akhmad Mujahidin untuk seluruhnya. Dalam putusan tersebut menyatakan batal putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 tentang pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau atas nama Akhmad Mujahidin.

Selanjutnya mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi penggugat berupa hak pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor UIN Suska Riau. Dan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp269 ribu.

Baca Juga:  RSUD Arifin Achmad Semakin Jadi Idola

Menanggapi putusan PTUN tersebut, Akhmad Mujahidin mengharapkan semua pihak agar menghormati putusan PTUN. Dan menjalankan sesuai dengan butir-butir yang ada di PTUN tersebut seperti pemulihan nama baik, harkat, martabat sebagai anak bangsa. Termasuk dikembalikan menjadi Rektor UIN Suska Riau.

"Saya harapkan semua pihak menghormati itu. Dan sesuai dengan butir-butir yang disebutkan di dalam putusan PTUN seperti pemulihan nama baik, harkat dan martabat," ujar Akhmad Mujahidin kepada Riau Pos, Selasa (22/6).

Sementara itu Rektor Universitas UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas MAg mengatakan, itu merupakan wilayah Kementerian Agama RI.

"Kalau saya ditetapkan menjadi rektor ya saya ikuti (duduki). Dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya," ujar Khairunnas kepada Riau Pos.

Baca Juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Masih Dilevel Rp3.369 per Kg

Terkait hal tersebut, Riau Pos mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau Drs H Mahyudin MA. Namun ia enggan memberikan komentar.

"Wilayah Kemenag RI," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Riau Pos.

Untuk diketahui, Kementerian Agama resmi menetapkan Khairunnas sebagai Rektor UIN Suska Riau periode 2021-2025. Khairunnas langsung dilantik Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai Rektor UIN Suska Riau, Rabu (19/5). Pelantikan berlangsung di Kantor Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta.(dof)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari