Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Annas Dikabarkan Bebas setelah Terima Grasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau yang menjabat 2014 lalu, H Annas Maamun dikabarkan sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Kabar ini pun dibenarkan beberapa koleganya berdasarkan informasi yang mereka terima, Senin (21/9). Doa kesehatan pun mengalir bagi mantan Bupati Rokan Hilir tersebut karena usianya yang sudah lanjut.

Perihal informasi bebasnya Annas Maamun diterima Riau Pos malam tadi. Namun beberapa pihak terkait yang dikonfirmasi masih banyak yang belum mengetahui kabar dimaksud.  Sementara kolega dan beberapa teman dekat sudah ada yang membenarkan informasi tersebut.

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dikonfirmasi Riau Pos malam tadi mengaku belum mendapat informasi lebih jelas.  "Saya belum dapat info, coba cek dulu ke lapasnya Mas, karena itu wewenang mereka (Lapas Sukamiskin, red)," kata Ali Fikri.

Sementara itu mantan Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman yang juga wakil Annas Maamun saat baru menjabat gubernur pada 2014, membenarkan informasi bebasnya politikus senior Partai Golkar Riau tersebut.

"Ya (bebas tadi, red)," ujarnya kemarin.

Disinggung kabar yang bersangkutan dan informasi lainnya, Andi Rachman (sapaan akrabnya) belum mendapatkan informasi.

"Nanti kami hubungi dulu," sambungnya.

Meskipun demikian, Andi tidak menjelaskan dari mana informasi dimaksud diperolehnya. Hanya saja, dia turut mendoakan kesehatan bagi Annas Maamun yang telah didampinginya sebagai kepala daerah di Provinsi Riau selama kurang satu tahun.

Baca Juga:  Bupati Ingatkan Berzakat dan Arti Penting Pendidikan

"Mudah-mudahan beliau diberi kesehatan dan kekuatan. Aamiin," harapnya.

Sementara itu salah seorang mantan pejabat Pemprov Riau di masa kepemimpinan Gubri Annas Maamun, Wan Amir Firdaus turut menyampaikan suka cita. Dalam perbincangan singkat dengan Riau Pos malam tadi, dia mengucapkan rasa syukur atas bebasnya mantan pimpinannya tersebut.

"Tentunya bersyukur dan gembira, sebagai orang dekat dia waktu memimpin Rohil dan Riau. Semoga beliau sehat selalu, terhindar dari marabahaya, dan dapat beraktivitas kembali," katanya.

Sementara itu pihak Lapas Sukamiskin dan Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta yang juga coba dikonfirmasi hingga malam tadi belum memberikan penjelasan dan informasi. Utamanya pihak Lapas Sukamiskin di Jawa Barat yang coba dikontak, belum memberikan informasi lebih lanjut.

Bebasnya Annas Maamun tak terlepas dari permohonan grasi yang disampaikannya akhir 2019 lalu. Di mana saat itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Abdul Karim dikutip dari JPG, membenarkan narapidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun, dijadwalkan bebas pada 2020 setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Atuk (sapaan akrab Annas) mendapatkan pengurangan masa hukuman satu tahun, sehingga akan bebas akhir September atau Oktober 2020.

Baca Juga:  2019, Dompet Dhuafa Himpun Dana Ziswaf Rp4,2 Miliar

"Yang bersangkutan seharusnya keluar September atau Oktober 2021, karena mendapat grasi dikurangi satu tahun," kata Karim akhir 2019 silam.

Ia mengatakan, Annas Maamun telah mengajukan permohonan grasi sejak 16 April 2019. Sedangkan pengelola LP Sukamiskin, kata dia, hanya membuat surat pengantarnya kepada Presiden Jokowi.

Menurut dia, alasan pengajuan grasi karena alasan kemanusiaan dan kesehatan karena menderita sejumlah penyakit di usia tuanya. "Kesehatan (Annas) sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter," kata Karim, saat itu.

Berdasarkan keterangan dokter, Annas Maamun mengidap PPOK (COPD akut), sindrom dispepsia (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas dengan membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari. Seperti diketahui, kasus Atuk Annas berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung pada 4 Februari 2016.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tertanggal 25 Oktober 2019 menyatakan Presiden memberikan pengurangan jumlah pidana untuk Annas dari pidana penjara 7 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun. Namun pidana denda Rp200 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar.(egp/yus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau yang menjabat 2014 lalu, H Annas Maamun dikabarkan sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Kabar ini pun dibenarkan beberapa koleganya berdasarkan informasi yang mereka terima, Senin (21/9). Doa kesehatan pun mengalir bagi mantan Bupati Rokan Hilir tersebut karena usianya yang sudah lanjut.

Perihal informasi bebasnya Annas Maamun diterima Riau Pos malam tadi. Namun beberapa pihak terkait yang dikonfirmasi masih banyak yang belum mengetahui kabar dimaksud.  Sementara kolega dan beberapa teman dekat sudah ada yang membenarkan informasi tersebut.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dikonfirmasi Riau Pos malam tadi mengaku belum mendapat informasi lebih jelas.  "Saya belum dapat info, coba cek dulu ke lapasnya Mas, karena itu wewenang mereka (Lapas Sukamiskin, red)," kata Ali Fikri.

Sementara itu mantan Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman yang juga wakil Annas Maamun saat baru menjabat gubernur pada 2014, membenarkan informasi bebasnya politikus senior Partai Golkar Riau tersebut.

- Advertisement -

"Ya (bebas tadi, red)," ujarnya kemarin.

Disinggung kabar yang bersangkutan dan informasi lainnya, Andi Rachman (sapaan akrabnya) belum mendapatkan informasi.

"Nanti kami hubungi dulu," sambungnya.

Meskipun demikian, Andi tidak menjelaskan dari mana informasi dimaksud diperolehnya. Hanya saja, dia turut mendoakan kesehatan bagi Annas Maamun yang telah didampinginya sebagai kepala daerah di Provinsi Riau selama kurang satu tahun.

Baca Juga:  BPKAD Jamin THR PNS Cair 24 Mei

"Mudah-mudahan beliau diberi kesehatan dan kekuatan. Aamiin," harapnya.

Sementara itu salah seorang mantan pejabat Pemprov Riau di masa kepemimpinan Gubri Annas Maamun, Wan Amir Firdaus turut menyampaikan suka cita. Dalam perbincangan singkat dengan Riau Pos malam tadi, dia mengucapkan rasa syukur atas bebasnya mantan pimpinannya tersebut.

"Tentunya bersyukur dan gembira, sebagai orang dekat dia waktu memimpin Rohil dan Riau. Semoga beliau sehat selalu, terhindar dari marabahaya, dan dapat beraktivitas kembali," katanya.

Sementara itu pihak Lapas Sukamiskin dan Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta yang juga coba dikonfirmasi hingga malam tadi belum memberikan penjelasan dan informasi. Utamanya pihak Lapas Sukamiskin di Jawa Barat yang coba dikontak, belum memberikan informasi lebih lanjut.

Bebasnya Annas Maamun tak terlepas dari permohonan grasi yang disampaikannya akhir 2019 lalu. Di mana saat itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Abdul Karim dikutip dari JPG, membenarkan narapidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun, dijadwalkan bebas pada 2020 setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Atuk (sapaan akrab Annas) mendapatkan pengurangan masa hukuman satu tahun, sehingga akan bebas akhir September atau Oktober 2020.

Baca Juga:  KPU Belum Umumkan Caleg Terpilih

"Yang bersangkutan seharusnya keluar September atau Oktober 2021, karena mendapat grasi dikurangi satu tahun," kata Karim akhir 2019 silam.

Ia mengatakan, Annas Maamun telah mengajukan permohonan grasi sejak 16 April 2019. Sedangkan pengelola LP Sukamiskin, kata dia, hanya membuat surat pengantarnya kepada Presiden Jokowi.

Menurut dia, alasan pengajuan grasi karena alasan kemanusiaan dan kesehatan karena menderita sejumlah penyakit di usia tuanya. "Kesehatan (Annas) sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter," kata Karim, saat itu.

Berdasarkan keterangan dokter, Annas Maamun mengidap PPOK (COPD akut), sindrom dispepsia (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas dengan membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari. Seperti diketahui, kasus Atuk Annas berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung pada 4 Februari 2016.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tertanggal 25 Oktober 2019 menyatakan Presiden memberikan pengurangan jumlah pidana untuk Annas dari pidana penjara 7 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun. Namun pidana denda Rp200 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar.(egp/yus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari