(RIAUPOS.CO) — Untuk memastikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mendapatkan fasilitas mobil dinas mematuhi imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menggunakan mobil dinas dibawa mudik, Gubernur Riau Syamsuar melalui BPKAD akan mengandangkan seluruh mobil dinas saat cuti bersama Idulfitri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, instruksi tersebut telah disampaikan oleh Gubernur Riau pada Selasa (21/5) pagi. Dalam imbauan KPK tersebut, para pimpinan instansi atau lembaga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
‘’Berdasarkan surat dari KPK tersebut, gubernur menginstruksikan semua PNS yang mendapatkan fasilitas mobil dinas tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas saat cuti Idulfitri,†ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk memastikan seluruh pejabat menjalankan instruksi gubernur tersebut, maka seluruh mobil dinas tersebut akan dikandangkan atau diparkirkan disatu tempat agar lebih mudah diawasi. Lokasi yang ditentukan yakni di halaman Gedung Daerah Riau Jalan Diponegoro dan halaman Kantor Gubernur Riau jalan Jenderal Sudirman.
‘’Gubernur menilai agar mudah diawasi makanya mobil dinas itu akan dikumpulkan disatu tempat yakni gedung daerah. Kalau tidak muat bisa juga dikumpulkan dihalaman kantor Gubernur,†sebutnya. Namun demikian, pihaknya juga akan memberlakukan pengecualian bagi kendaraan seperti ambulans atau bus-bus untuk memuat rombongan forkopimda dalam melakukan peninjauan.(izl)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
(RIAUPOS.CO) — Untuk memastikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mendapatkan fasilitas mobil dinas mematuhi imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menggunakan mobil dinas dibawa mudik, Gubernur Riau Syamsuar melalui BPKAD akan mengandangkan seluruh mobil dinas saat cuti bersama Idulfitri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, instruksi tersebut telah disampaikan oleh Gubernur Riau pada Selasa (21/5) pagi. Dalam imbauan KPK tersebut, para pimpinan instansi atau lembaga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
- Advertisement -
‘’Berdasarkan surat dari KPK tersebut, gubernur menginstruksikan semua PNS yang mendapatkan fasilitas mobil dinas tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas saat cuti Idulfitri,†ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk memastikan seluruh pejabat menjalankan instruksi gubernur tersebut, maka seluruh mobil dinas tersebut akan dikandangkan atau diparkirkan disatu tempat agar lebih mudah diawasi. Lokasi yang ditentukan yakni di halaman Gedung Daerah Riau Jalan Diponegoro dan halaman Kantor Gubernur Riau jalan Jenderal Sudirman.
- Advertisement -
‘’Gubernur menilai agar mudah diawasi makanya mobil dinas itu akan dikumpulkan disatu tempat yakni gedung daerah. Kalau tidak muat bisa juga dikumpulkan dihalaman kantor Gubernur,†sebutnya. Namun demikian, pihaknya juga akan memberlakukan pengecualian bagi kendaraan seperti ambulans atau bus-bus untuk memuat rombongan forkopimda dalam melakukan peninjauan.(izl)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru