Selasa, 17 September 2024

Massa Desak Tutup Tempat Hiburan Malam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ratusan massa dari Aliansi Keluarga Besar Pemuda Pancasila (AKB-PP) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Riau, Selasa (20/8). Kedatangan mereka mendesak Kepolisan dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menertibkan serta menutup tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru seperti Grand Dragon dan New Paragon.  

Desakan itu bukan tanpa alasan. Karena menurut mereka, tempat hiburan tersebut diduga dijadikan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta tempat prostitusi.  “Tempat hiburan diduga menjual narkoba dan sebagai tempat prostitusi. Kita minta Pak Kapolda menertibkannya,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap), Mustakim JM dalam orasinya.

Jika hal ini dibiarkan kata Mustakim, dikhawatirkan keberadaan tempat hiburan akan merusak generasi muda dan semakin meresahkan masyarakat Pekanbaru. Selain, dalam pengoperasiannya telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2003 tentang jam operasional tempat hiburan. 

“Kota Pekanbaru merupakan bumi Melayu dan negeri beradat. Tetapi banyak pengusaha-pengusaha dan  mafia-mafia yang berusaha merusak generasi muda Pekanbaru dengan membuka tempat hiburan malam. Di 
sana,  menjual minumankeras, bahkan diduga  menjadi pusat peredaran narkoba. Apakah ini, kita biarkan saja,” tegas Mustakim. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Jalur Mudik Dilengkapi Posko dan Alat Berat

Atas kondisi ini, pihaknya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menutup tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim  dan Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh maupun di tempat lainnya.   

Lebih lanjut dijelaskannya, jika aparat penegak hukum  dan Satpol PP Pekanbaru tidak menertibkan tempat hiburan malam tersebut. Maka AKB-PP akan turun langsung ke tempat hiburan malam yang mengangkangi Perda yang berlaku di Kota Bartuah. 

- Advertisement -

“Kami akan melakukan tindakan tegas dan  keras untuk menumpas semua biang kerok yang sudah meresahkan masyarakat, dan kami akan turun kelokasi-lokasi tempat hiburan malam,” jelasnya. 

Selain permasalahan tempat hiburan malam, Mustakim meminta Kapolda Riau untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Lalu, mengusut dugaan suap yang melihat oknum-oknum ASN dalam pengurusan perizinan. 

Dalam aksi itu, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta Kapolda dan Kajati Riau menyelidiki dugaan pengaturan lelang proyek dan pengaturan perizinan di Pemko Pekanbaru. Lalu, meminta Satpol PP Pekanbaru menutup tempat hiburan malam. 

Baca Juga:  Mardani H Maming Lantik Rahmad Ilahi Pimpin HIPMI Riau

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh AKB-PP tak hanya di depan Mapolda Riau. Aksi itu turut dilakukan di depan kantor sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman. 

Terpisah, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan ketentuan di Kota Bertuah. “Kita segara tertibkan,” ujarnya. 

Sementara itu, Manager Operasional Grand Gradon dan New Paragon, Zaini Apis ketika dihubungi belum memberikan jawab. Pasalnya, nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif. Namun, ketika dikirim pesan singkat melalui via WhatsApp (WA) tidak membalas meski yang bersangkutan tengah online.(rir) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ratusan massa dari Aliansi Keluarga Besar Pemuda Pancasila (AKB-PP) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Riau, Selasa (20/8). Kedatangan mereka mendesak Kepolisan dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menertibkan serta menutup tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru seperti Grand Dragon dan New Paragon.  

Desakan itu bukan tanpa alasan. Karena menurut mereka, tempat hiburan tersebut diduga dijadikan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta tempat prostitusi.  “Tempat hiburan diduga menjual narkoba dan sebagai tempat prostitusi. Kita minta Pak Kapolda menertibkannya,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap), Mustakim JM dalam orasinya.

Jika hal ini dibiarkan kata Mustakim, dikhawatirkan keberadaan tempat hiburan akan merusak generasi muda dan semakin meresahkan masyarakat Pekanbaru. Selain, dalam pengoperasiannya telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2003 tentang jam operasional tempat hiburan. 

“Kota Pekanbaru merupakan bumi Melayu dan negeri beradat. Tetapi banyak pengusaha-pengusaha dan  mafia-mafia yang berusaha merusak generasi muda Pekanbaru dengan membuka tempat hiburan malam. Di 
sana,  menjual minumankeras, bahkan diduga  menjadi pusat peredaran narkoba. Apakah ini, kita biarkan saja,” tegas Mustakim. 

Baca Juga:  Gubri Minta Kepala OPD Baru Langsung Bekerja

Atas kondisi ini, pihaknya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menutup tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim  dan Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh maupun di tempat lainnya.   

Lebih lanjut dijelaskannya, jika aparat penegak hukum  dan Satpol PP Pekanbaru tidak menertibkan tempat hiburan malam tersebut. Maka AKB-PP akan turun langsung ke tempat hiburan malam yang mengangkangi Perda yang berlaku di Kota Bartuah. 

“Kami akan melakukan tindakan tegas dan  keras untuk menumpas semua biang kerok yang sudah meresahkan masyarakat, dan kami akan turun kelokasi-lokasi tempat hiburan malam,” jelasnya. 

Selain permasalahan tempat hiburan malam, Mustakim meminta Kapolda Riau untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Lalu, mengusut dugaan suap yang melihat oknum-oknum ASN dalam pengurusan perizinan. 

Dalam aksi itu, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta Kapolda dan Kajati Riau menyelidiki dugaan pengaturan lelang proyek dan pengaturan perizinan di Pemko Pekanbaru. Lalu, meminta Satpol PP Pekanbaru menutup tempat hiburan malam. 

Baca Juga:  Massa Aksi Bakar Baju Honorer  

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh AKB-PP tak hanya di depan Mapolda Riau. Aksi itu turut dilakukan di depan kantor sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman. 

Terpisah, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan ketentuan di Kota Bertuah. “Kita segara tertibkan,” ujarnya. 

Sementara itu, Manager Operasional Grand Gradon dan New Paragon, Zaini Apis ketika dihubungi belum memberikan jawab. Pasalnya, nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif. Namun, ketika dikirim pesan singkat melalui via WhatsApp (WA) tidak membalas meski yang bersangkutan tengah online.(rir) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari