Categories: Riau

Riau Dapat 455 Formasi CASN 2021

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau telah menerima formasi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021. Tahun ini penerimaan CASN dilakukan melalui dua jalur yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pada pelaksanaan seleksi CASN tahun ini, pihaknya mengusulkan formasi 511 orang.

Namun kemudian yang disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya 455 orang.

"Untuk jumlah formasi penerimaan CPNS dan PPPK sudah kami terima, jumlahnya 455 orang. Jumlah itu turun dari usulan yang disampaikan yakni 511 orang," katanya.

Untuk rincian formasi tersebut, ujar Ikhwan, formasi CPNS sebanyak 123 orang dengan rincian bidang kesehatan 89 orang dan teknis 34 orang. PPPK nonguru 110 formasi dengan rincian, kesehatan 89 orang dan teknis 21.

"Kemudian untuk formasi PPPK guru 222 orang. Jumlah formasi ini juga sudah didapatkan pihak BKD kabupaten/kota di Riau," ujarnya.

Dilanjutkan Ikhwan, selain sudah keluarnya formasi, pemerintah pusat sebelumnya juga sudah mengeluarkan peraturan terkait penyelenggaraan seleksi CASN 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Setelah menerima PermenPAN-RB tersebut, kami kemudian melakukan rapat bersama pihak BKD kabupaten/kota untuk membahas teknis PermenPAN-RB itu," kata Ikhwan.

Dari hasil rapat tersebut, lanjut Ikhwan, intinya BKD Riau dan BKD kabupaten/kota bisa menjalankan aturan baru terkait seleksi CASN tersebut. Namun memang untuk pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.

"Kalau dari sisi aturan tidak ada masalah atau kendala lagi, tinggal pelaksanaannya saja lagi. Untuk kapan dimulai, kami juga masih menunggu informasi dari pemerintah pusat," ujarnya.

Dijelaskan Ikhwan, tiga PermenPAN-RB tersebut yakni PermenPAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PermenPAN-RB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021.

"Untuk yang ketiga yakni PermenPAN-RB No 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional," ujarnya.(sol)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

1 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

1 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

1 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

1 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago