Categories: Riau

Senin Depan, PN Rengat Agendakan Sidang Pidana Pemilu dan Praperadilan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjadwalkan sidang pidana Pemilu pada Senin (24/6/2019) mendatang. Bahkan, sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap perkara yang sama juga dijadwalkan pada hari yang sama.

Sehingga dikhawatirkan sidang praperadilan akan gugur, ketika perkara pokok mulai digelar. ’’Berkas perkara pidana Pemilu sudah dilimpahkan JPU Kejari Inhu dan pada Senin (24/6/2019) mulai disidangkan,’’ ujar Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Jumat (21/6/2019).

Berkas yang dilimpahkan JPU Kejari Inhu yakni pidana Pemilu yang berkaitan dengan Partai Gerindra dan pidana Pemilu yang berkaitan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua perkara Pemilu tersebut yang terdiri dari lima berkas, juga diagendakan sidang pada Senin (24/6/2019) mendatang.

Imanuel Marganda Putra Sirait juga membenarkan pada Senin (24/6/2019) mendatang juga sudah diagendakan untuk sidang praperadilan. Di mana pada sidang praperadilan itu diajukan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu atas nama Sovia Warman.

Namun demikian Imanuel Marganda Putra Sirait tidak bisa memastikan apakah praperadilan yang diajukan Sovia Warman akan gugur. ’’Saya belum bisa memastikan, apakah praperadilan bisa gugur. Kita dilihat aja la nanti,’’ ungkap Humas PN Rengat.

Dia juga tidak mengetahui secara pasti berapa surat penyitaan yang dikeluarkan PN Rengat terkait pidana Pemilu tersebut. Sebab ada di antara barang bukti yang diduga tidak ikut disita dalam perkara tersebut yakni berupa satu unit mobil.

Dalam pada itu, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH mengatakan bahwa berkas perkara pidana Pemilu dilimpahkan oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Jimmy Manurung, Arico Novi Saputra, Febri Erdin Simamora ke PN Rengat pada Jumat (21/6/2019).

Ada lima berkas perkara dari enam orang tersangka yang dilimpahkan, yakni berkas perkara Ridwan, berkas perkara Randa Rahdinata dan Masnur, berkas perkara Doni Rinaldi, berkas perkara Sovia Warman, dan berkas perkara Tobrani. ’’Berkas perkara Randa Rahdinata dan Masnur digabung karena perbuatannya sama dari awal sampai terakhir. Jadi tidak mungkin dipisah,’’ sebut Bambang Dwi Saputra SH.(kas)

Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

10 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

11 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

12 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

24 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 hari ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago