Kepala Satpol PP Kabupaten Inhu, Bambang Indramawan (dua kiri) didampingi Kaban Kesbangpol Inhu, Joni Maryanto (tiga kanan) saat menyaksikan pelaksanaan tes urine, Kamis (29/1/2026). (Humas Sstpol PP Inhu)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai digencarkan. Tim Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melakukan tes urine terhadap 29 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tes urine tersebut merupakan tindak lanjut dari pembentukan posko pengaduan narkoba bagi ASN yang berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Inhu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI, Jumat (30/1/2026), mengatakan masyarakat maupun ASN dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui posko pengaduan tersebut.
“Tidak hanya masyarakat, ASN yang merasa pernah atau masih mengonsumsi narkoba juga dapat datang ke posko pengaduan di Kesbangpol untuk diajukan asesmen atau rehabilitasi sebelum dilakukan penindakan,” ujarnya.
Menurut Zulfahmi, pemeriksaan urine ini dilakukan secara bertahap sebagai langkah memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN Pemkab Inhu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Inhu, Bambang Indramawan SSTP MSP, membenarkan bahwa tes urine telah dilakukan terhadap 29 anggotanya yang bertugas di penjagaan rumah dinas.
“Tes urine ini sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba bagi anggota Satpol PP,” jelas Bambang.
Pelaksanaan tes urine dipusatkan di Gedung Sejuta Sungkai Rengat. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi dan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Inhu, Joni Maryanto SPi MSi, serta sejumlah pejabat terkait.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh anggota yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.
“Alhamdulillah, dari 29 anggota yang diperiksa, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika,” kata Bambang.
Kepala Badan Kesbangpol Inhu, Joni Maryanto, menambahkan bahwa P4GN merupakan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan peran serta masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Semua pihak harus peduli, bergerak dan berdaya dalam upaya P4GN. Kami berharap peran aktif masyarakat untuk ikut membantu memberantas penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (kas)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…