Categories: Nasional

Jaksa Tolak Dalil Pembelaan Terdakwa Ratna Sarumpaet

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). Agenda persidangan kali ini yaitu replik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam draft repliknya, JPU menolak semua dalil nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pengacara Ratna Sarumpaet. JPU bersikukuh meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa.

’’Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pledoi/nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak. Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata,’’ kata anggota JPU, Reza Murdani.

’’Oleh karena itu sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum,’’ imbuhnya.

Reza menyampaikan dalil pledoi Ratna tidak berdasar sehingga layak dimentahkan oleh Majelis Hakim. Ungkapan tim kuasa hukum yang menyebut Ratna tidak tepat dikenakan pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana karena sudah ada aturan baru yaitu UU nomor 30/2002 tentang penyiaran dan UU nomor 40/1999 tentang Pers, dinilai tidak benar.

Jaksa lantas merujuk keterangan Ahli Hukum Pidana Merti Rahmawati Argo. Menurut ahli UU penyiaran hanya khusus dilakukan medsos atau penyiaran sedangkan penyiaran yang dimaksud di dalam pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana memiliki pengertian memberitahu. ’’Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakinian sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami,’’ sambung Reza.

Lebih lanjut, jaksa membantah pleidoi Ratna yang menyebut penyidik tidak bisa dijadikan saksi karena objektivitasnya dipertanyakan. Jaksa berpendapat terbalik. Penyidik diperbolehkan dijadikan saksi, karena hal itu sudah sering terjadi misalnya pada perkara narkotika, di mana mereka melihat sendiri, mendengar dan mengalami sendiri perkara tersebut.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago