Categories: Riau

Rp123,5 Miliar untuk Pemeliharaan Jalan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jelang musim mudik Idulfitri 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau mulai melakukan perbaikan jalan-jalan kewenangan pemerintah Provinsi Riau.
Pada tahun ini, di Dinas PUPR terdapat dana untuk pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp123,580 miliar.

“Dana untuk pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut juga dibagi-bagi di beberapa kabupaten/kota di Riau. Namun pada bulan ini akan lebih diprioritaskan pada jalan yang akan dilintasi pemudik,” kata Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto.

Pemeliharaan jalan yang saat ini masih berlangsung, ujar Dadang, yakni pemeliharaan jalan lingkar yang ada di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar. Pasalnya, dari dua ruas jalan di sana, ada satu titik yang rusak parah karena permukaan tanahnya turun sehingga tidak bisa dilalui kendaraan. “Untuk saat ini perbaikan yang bisa dilakukan hanya bersifat sementara. Kalau untuk perbaikan yang sifatnya berkala harus menunggu dianggarkan dulu dalam APBD. Meskipun bersifat sementara, namun jalan tersebut yang penting nantinya sudah bisa dilalui,” sebutnya.

Dadang juga merincikan, beberapa lokasi jalan lainnya yang akan dilakukan pemeliharaan yakni Jalan Cerenti-Air Molek yang ada di Indragiri Hulu dengan anggaran sebesar Rp5,2 miliar. Jalan Tapung-Tandun Kabupaten Kampar dengan nilai anggaran Rp5,2 miliar. Jalan Simpang Kumu-Kota Tengah Rokan Hulu dengan anggaran Rp8,2 miliar.

“Kemudian juga ada pemeliharaan Jalan Simpang Mahato- Simpang Manggala Rokan Hilir dengan anggaran Rp10,2 miliar. Jalan Batu Gajah-Sungai Karas Indragiri Hulu sebesar Rp6,2 miliar. Jalan Sungai Pakning-Teluk Masjid-Pusako Kabupaten Siak sebesar Rp6,2 miliar,” jelasnya.(*3/dof/sol)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago