Categories: Riau

Berharap Aturan Pemberian THR Honorer Diubah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini mendatangkan kekecewaan bagi petugas honorer. Termasuk kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di mana, bila aturan dari Kemenpan bisa diubah, maka secara keuangan APBD Provinsi Riau dirasa sanggup untuk menganggarkan THR honorer.

“Kami sedih juga THR untuk honorer tidak bisa dianggarkan. Kalau secara APBD saya yakin kita mampu. DPRD Riau siap membantu menganggarkan, tapi ini aturan kementerian,” sebut Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, Selasa (19/3).

Dikatakan Hardianto, bagaimanapun juga honorer memiliki peran penting dalam roda pemerintahan. Terutama di daerah. Bahkan jam kerja dan beban kerja honorer, tidak kalah banyak dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga PPPK.

“Harapan kami pusat melalui kementerian dapat merubah aturan. Misal bagi pemda yang mampu menganggarkan berapapun THR bagi tenaga honor, dibolehkan. Hari ini kan perintahnya tidak boleh. Kalau kementerian berbaik hati, Pemda dengan kemampuan APBD kalau mampu menganggarkan, yakin kita Riau bisa,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas baru-baru ini.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.(nda)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

3 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

4 jam ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

4 jam ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

4 jam ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

5 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

5 jam ago