Categories: Riau

Kajari Baru Segera Mejahijaukan Sekretaris Desa Gunung SariÂ

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Kurang dari dua pekan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Suhendri, langsung mengantarkan salah satu pejabat desa di Kampar ke meja hijau. Pengganti Dwi Antoro yang baru mulai menjabat awal pekan lalu ini akan segere melimpahkan perkara dugaan korupsi program agraria yang membelit Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan ke pengadilan untuk disidangkan. 

Bahkan saat menahan tersangka kasus ini, Nurul Hidayah, pada Jumat (16/9), merupakan hari penanda sepekan Suhendri serah terima jabatan dengan pejabat lama. Saat serah terima, Suhendri tidak menggambarkan secara gamblang targetnya. Pria yang baru pertama kali menduduki posisi Kajari ini hanya menyatakan akan segera mempelajari situasi Kampar. 

‘’Saya akan pelajari dulu kondisinya, saya akan identifikasi dulu permasalahan-permasalahannya,’’ ujar Suhendri waktu itu. 

Namun pada akhir pekan kemarin, Suhendri kepada awak media mengungkapkan, Nurul Hidayah yang ditahan sehari sebelumnya akan segera dilimpahkan kasusnya. ‘’Selanjutnya terhadap yang bersangkutan, kami akan secepatnya limpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan,’’ kata Suhendri, Sabtu (17/8).

Nurul Hidayah yang merupakan Sekdes Gunung Sari ditetapkan sebagai tersangka terkait program nasional agraria. Program itu sebenarnya untuk meningkatkan kepastian hukum yang memiliki manfaat terhadap pemilik tanah. Khususnya masyarakat kecil dalam hal biaya pengurusan. Namun tersangka menurut Kejaksaaan malah memungut biaya. 

Nurul diduga meminta uang kisaran Rp1,5 juta sampai Rp2 juta kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah di desanya. Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari Suhendri.

‘’Program nasional ini kan pada dasarnya untuk meringankan beban masyarakat kelas bawah. Dia sebagai aparatur desa harus memperlancar program ini, namun ada dugaan justri dia menambah beban masyarakatnya yang ingin mendapatkan hak. Dan perbuatnnya itu telah melanggar hukum,’’ sebut Suhenri.  katanya.

Suhendri memerintahkan jaksa penyidik untuk mengintensifkan penanganan kasus terkait program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tersebut. Pada akhirnya tim penyidik menahan tersangka Nurul Penahanan dilakukan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap dan perkaranya dilimpahkan ke tahap dua.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

12 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

12 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

12 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

12 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago