Categories: Nasional

Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — DR Zullfikar Djauhari dan Benny Johan, belum bisa bernapas lega atas vonis 2 tahun dalam dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap oknum dosen Unri dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan (RCK) selaku konsultan perencana dan pengawas, dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun dan 3,5 tahun. 

Meski keduanya, terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Saat putusan dibacakan, Kamis (15/8) lalu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Selanjutnya, JPU menyampaikan laporan segera setelah putusan ke pimpinan atau P-44.  

“Di situlah Jaksa menentukan sikap, dan kita berencana melakukan upaya hukum banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Ahad (18/8). 

Pernyataan banding itu, lanjut Yuriza, bakal disampaikan JPU ke pihak pengadilan dalam waktu dekat. Mengingat pernyataan tersebut dilakukan dalam waktu 7 hari setelah putusan. “Senin besok (hari ini, red), kita ajukan bandingnya (ke Pengadilan Negeri Pekanbaru),” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan. 

Dengan adanya pernyataan banding itu, JPU akan mempersiapkan memori banding. Dalam waktu dekat memori banding itu disampaikan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. “Maka, kita akan mempersiapkan mememori banding,” ujar Yuriza.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

22 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

22 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

23 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

23 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago