Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — DR Zullfikar Djauhari dan Benny Johan, belum bisa bernapas lega atas vonis 2 tahun dalam dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap oknum dosen Unri dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan (RCK) selaku konsultan perencana dan pengawas, dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun dan 3,5 tahun.
Meski keduanya, terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat putusan dibacakan, Kamis (15/8) lalu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Selanjutnya, JPU menyampaikan laporan segera setelah putusan ke pimpinan atau P-44.
“Di situlah Jaksa menentukan sikap, dan kita berencana melakukan upaya hukum banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Ahad (18/8).
Pernyataan banding itu, lanjut Yuriza, bakal disampaikan JPU ke pihak pengadilan dalam waktu dekat. Mengingat pernyataan tersebut dilakukan dalam waktu 7 hari setelah putusan. “Senin besok (hari ini, red), kita ajukan bandingnya (ke Pengadilan Negeri Pekanbaru),” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.
Dengan adanya pernyataan banding itu, JPU akan mempersiapkan memori banding. Dalam waktu dekat memori banding itu disampaikan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. “Maka, kita akan mempersiapkan mememori banding,” ujar Yuriza.(rir)
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…