Categories: Riau

Tak Bayar Pajak, Data Kendaraan Dihapus Bapenda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau, saat ini terus menyosialisasikan rencana penerapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian. Dimana kepolisian bisa menghapus data registrasi kendaraan bila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku lima tahun STNK habis.
Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana mengatakan, rencana penerapan aturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan rencana penerapan aturan itu, pihaknya menyambut baik karena akan bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
‘’Pengesahan tahunan itu, adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan masyarakat setiap tahunnya. Kemudian, setelah empat kali pengesahan, maka STNK harus diganti, atau yang kerap disebut dengan perpanjangan STNK. Kalau STNK nya sudah lima tahun, kemudian tidak diperpanjang dan pajak tahunannya juga tidak dibayar selama dua tahun, maka data kendaraan itu dihapus,” katanya.
Jika data kendaraan itu sudah dihapus, lanjut Indra, maka status kendaraan itu akan menjadi tidak sah. Atau bisa juga disebut kendaraan bodong. Dengan status kendaraan tidak sah tersebut, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat pemilik kendaraan tersebut.
‘’Kalau status kendaraannya tidak sah, tentu tidak bisa dijual.
Ataupun kalau dikendarai sendiri, statusnya bodong. Kalau bodong, tentunya sama saja dengan kendaraan curian yang data-datanya tidak ada,” sebutnya.
Setelah data kendaraan bermotor tersebut dihapus, demikian Indra, maka data tersebut tidak bisa dikembalikan lagi. Atau selamanya kendaraan tersebut akan berstatus ilegal. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melakukan kewajiban pembayaran pajak tersebut.
‘’Pajak yang dibayarkan masyarakat itu kan dipergunakan juga untuk kepentingan pembangunan daerah juga. Jadi jangan sampai kendaraan kita akibat tidak membayar pajak jadi kendaraan ilegal,” imbaunya.
Agar masyarakat Riau tahu akan rencana penerapan aturan tersebut, pekan depan pada pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja. Bapenda Riau akan menyosialisasikannya kepada masyarakat, terutama yang sudah akan memasuki masa limit dua tahun tersebut.
‘’Pekan depan kami akan razia pajak kendaraan bermotor, dalam razia itu juga akan kami sosialisasikan rencana penerapan penghapusan data kendaraan bagi penunggak pajak yang informasinya akan mulai diterapkan pada tahun ini,” katanya.(sol)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Dumai, 11 Lokasi Sudah Digeledah

Kejati Riau telah menggeledah 11 lokasi terkait dugaan korupsi jasa kapal di Dumai dan menyita…

17 jam ago

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

2 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

2 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

3 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

3 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

3 hari ago