Jumat, 22 November 2024
spot_img

Gubri Keluarkan SE Berisi 9 Poin Antisipasi Corona

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran virus corona, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dalam SE bernomor 80/SE/2020 tersebut, ada sembilan poin yang disampaikan Gubri. Pertama yakni agar para Kepala OPD menginstruksikan para PNS dan non PNS untuk tidak melaksanakan apel pagi dan senam kesegaran jasmani. Kemudian yang kedua, menunda dan membatasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

"Poin ketiga, para kepala OPD diminta untuk mencermati urgensi pelaksaaan perjalanan dinas luar daerah, terutama pada daerah yang telah mewabah virus corona," kata Gubri Syamsuar.

Baca Juga:  Pemprov-Gapki Riau Mulai Pembangunan 1.000 Rumah

Untuk poin keempat, yakni para kepala OPD dan PNS diimbau tidak melakukan perjalanan dinas keluar negeri. Sedangkan yang kelima, bagi PNS maupun non PNS yang mengalami gejala batuk, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan agar segera memeriksakan diri ke instansi kesehatan dan mengajukan surat izin kerja sampai sembuh.

"Yang keenam yakni kami imbau PNS dan non PNS untuk mengurangi aktivitas di tempat keramaian. Ketujuh, para kepala OPD hendaknya menyediakan hand sanitizer di kantornya," pintanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Poin ke delapan, para kepala OPD diminta untuk tidak mengaktifkan tanda tangan kehadiran menggunakan sistem finger print dan digantikan dengan sistem absen tanda tangan. Dan yang terakhir sembilan yakni membiasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan bergizi dan rutine berolahraga.

Baca Juga:  Gugatan Sengketa Pilkada Rohil Dicabut

 

Laporan: Soleh Saputra

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran virus corona, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dalam SE bernomor 80/SE/2020 tersebut, ada sembilan poin yang disampaikan Gubri. Pertama yakni agar para Kepala OPD menginstruksikan para PNS dan non PNS untuk tidak melaksanakan apel pagi dan senam kesegaran jasmani. Kemudian yang kedua, menunda dan membatasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

- Advertisement -

"Poin ketiga, para kepala OPD diminta untuk mencermati urgensi pelaksaaan perjalanan dinas luar daerah, terutama pada daerah yang telah mewabah virus corona," kata Gubri Syamsuar.

Baca Juga:  Turun, Harga TBS Kelapa Sawit Jadi Rp2.787 per Kg

Untuk poin keempat, yakni para kepala OPD dan PNS diimbau tidak melakukan perjalanan dinas keluar negeri. Sedangkan yang kelima, bagi PNS maupun non PNS yang mengalami gejala batuk, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan agar segera memeriksakan diri ke instansi kesehatan dan mengajukan surat izin kerja sampai sembuh.

- Advertisement -

"Yang keenam yakni kami imbau PNS dan non PNS untuk mengurangi aktivitas di tempat keramaian. Ketujuh, para kepala OPD hendaknya menyediakan hand sanitizer di kantornya," pintanya.

Poin ke delapan, para kepala OPD diminta untuk tidak mengaktifkan tanda tangan kehadiran menggunakan sistem finger print dan digantikan dengan sistem absen tanda tangan. Dan yang terakhir sembilan yakni membiasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan bergizi dan rutine berolahraga.

Baca Juga:  Pasien Positif Covid-19 di Riau Bertambah 10 Orang

 

Laporan: Soleh Saputra

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari