DUMAI (RIAUPOS.CO) — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Dumai, Rabu (14/8). Kali ini lembaga anti rasuah melakukan penggeledahan di kantor dinas PUPR Kota Dumai dan kantor Disdik Kota Dumai.
Informasi yang dihimpun, penyidik KPK yang datang berjumlah 6 orang. Mereka tiba sekira Pukul 08.00 WIB dan langsung melakukan penggeledahan.
"Ada enam orang tadi yang masuk. Mereka tiba pukul 08.00 WIB menggunakan mobil Innova dan langsung melakukan penggeledahan." Kata salah satu pegawai yang enggan menyebut namanya.
Mereka tampak berada di ruang tunggu Kepala Dinas PUPR Syahminan. Sedang melakukan pemeriksaan. Terlihat juga Kabid Cipta Karya PUPR Dumai, Riau Satria.
Saat petugas tiba, Ditanya apakah Kepala Dinas PUPR H Syahminan ada di tempat, pegawai itu menjawab ada. "Bapak (Syahminan) ada di atas, diruang kerjanya," ujar pegawai yang sedang berada di bagian penjagaan.
Sementara didepan pintu masuk dijaga 4 petugas kepolisian dari Polres Dumai bersenjata lengkap. Polisi juga berjaga-jaga didepan pintu masuk ruangan Kepala Dinas PUPR Kota Dumai dan ruangan TU. Wartawan di larang untuk mengambil foto saat pemeriksaan.
Di Dinas Pendidikan, rombongan petugas KPK melakukan pemeriksaan diruangan Kepala Dinas Pendidikan, Ruangan Tata Usaha dan ruangan Bagian Program dinas Pendidikan Kota Dumai.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita 2 koper dan 4 kardus diduga barang bukti dari rumah dinas walikota Dumai.
Sementara dalam penggeledahan dikantor pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kota Dumai KPK menyita beberapa dokumen proyek tahun anggaran 2017 dan 2018.
Seperti diketahui KPK menetapkan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019) saat rilis ketika itu.
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Walikota Zulkifli As sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kota Dumai itu. Bahkan dua kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Dumai sudah di periksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. (hsb)
Editor: Arif Oktafian