Categories: Riau

Dua ASN Pemprov Belum Dipecat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kendati, sudah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersandung perkara korupsi tak kunjung dipecat.

Kedua abdi negara itu yakni, Yusrizal. Ia merupakan mantan narapidana atas kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalam Ahmad Yani, Pekanbaru. Lalu, M Yanuar yang terjerat perkara rasuah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2012 silam. Namun, setelah bebas pindah ke Pemprov Riau dan menjadi staf di Dinas Perkimtan.

Kepala Badan Kepegawaian Daeraah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, pihaknya tengah memproses pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua oknum ASN tersebut. "Iya ada dua ASN. Proses pemecatannya sedang berproses," ungkap Ikhwan Ridwan kepada Riau Pos, Senin (13/1).

Dalam upaya pemberhentian kedua ASN itu, disampaikan Ikhwan, pihaknya mesti melengkapi segala administrasinya. Salah satunya yakni salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Untuk Yusrizal, kita sudah dapat salinan putusan itu. Sekarang kita sedang memprosesnya," imbuh Ikhwan.

Sementara terhadap Yanuar, dikatakan dia, pihaknya kesulitan dalam mendapatkan salinan putusan atas perkara yang menjeratnya. Bahkan ditambahkan Ikhwan, pihaknya telah menyurati berbagai instansi terkait untuk mendapatkan data tersebut.

"Dia (Yanuar, red) kan pegawai pindahan dari Rohul. Saat ini kami tengah berupaya mendapatkan salinan putusan itu untuk proses PDTH-nya," tegas Ikhwan.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

8 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

9 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

9 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

9 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

13 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

14 jam ago