dua-asn-pemprov-belum-dipecat
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kendati, sudah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersandung perkara korupsi tak kunjung dipecat.
Kedua abdi negara itu yakni, Yusrizal. Ia merupakan mantan narapidana atas kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalam Ahmad Yani, Pekanbaru. Lalu, M Yanuar yang terjerat perkara rasuah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2012 silam. Namun, setelah bebas pindah ke Pemprov Riau dan menjadi staf di Dinas Perkimtan.
Kepala Badan Kepegawaian Daeraah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, pihaknya tengah memproses pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua oknum ASN tersebut. "Iya ada dua ASN. Proses pemecatannya sedang berproses," ungkap Ikhwan Ridwan kepada Riau Pos, Senin (13/1).
Dalam upaya pemberhentian kedua ASN itu, disampaikan Ikhwan, pihaknya mesti melengkapi segala administrasinya. Salah satunya yakni salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Untuk Yusrizal, kita sudah dapat salinan putusan itu. Sekarang kita sedang memprosesnya," imbuh Ikhwan.
Sementara terhadap Yanuar, dikatakan dia, pihaknya kesulitan dalam mendapatkan salinan putusan atas perkara yang menjeratnya. Bahkan ditambahkan Ikhwan, pihaknya telah menyurati berbagai instansi terkait untuk mendapatkan data tersebut.
"Dia (Yanuar, red) kan pegawai pindahan dari Rohul. Saat ini kami tengah berupaya mendapatkan salinan putusan itu untuk proses PDTH-nya," tegas Ikhwan.(rir)
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…