Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mantan Wako Dumai Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli AS, terkait kasus suap dan gratifikasi DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018, Kamis (12/8/2021).

Zulkifli AS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Zulkifli AS. Menetapkan pidana penjara yang telah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya," kata Lilin Herlina dalam amar putusannya.

Baca Juga:  Safari Ramadan di Pekanbaru, Gubri Sosialisasikan BRK Syariah

Selain hukuman penjara, Zul AS juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Zulkifli AS terkait pencabutan hak politiknya.

Atas vonis hakim tersebut, Zulkifli menyatakan pikir-pikir. "Terima kasih yang Mulia. Izinkan saya pikir-pikir dulu yang Mulia," sebut Zulkifli yang mengikuti sidang di Rutan Kelas I A Pekanbaru secara virtual.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli AS, terkait kasus suap dan gratifikasi DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018, Kamis (12/8/2021).

Zulkifli AS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Zulkifli AS. Menetapkan pidana penjara yang telah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya," kata Lilin Herlina dalam amar putusannya.

Baca Juga:  Saiman: Anggota DPRD Riau Tak Paham Filosofi Jabatan

Selain hukuman penjara, Zul AS juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Zulkifli AS terkait pencabutan hak politiknya.

- Advertisement -

Atas vonis hakim tersebut, Zulkifli menyatakan pikir-pikir. "Terima kasih yang Mulia. Izinkan saya pikir-pikir dulu yang Mulia," sebut Zulkifli yang mengikuti sidang di Rutan Kelas I A Pekanbaru secara virtual.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari